Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPANULI SELATAN (Waspada.id): Dua orang pria telah diamankan dalam penggerebekan rumah yang diduga milik bandar narkoba di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Salah satu yang ditangkap adalah oknum anggota Polres Tapsel bertugas di Sat Samapta berpangkat Bripka ANM, 39.
Informasi ini disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers Kamis (05/02/2026) sore, yang diterima wartawan melalui WhatsApp. Selain ANM, yang juga diamankan adalah KBD, 40, warga Kelurahan Muara Ampolu.
“Keduanya diduga kuat memiliki hubungan, sehingga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Penggerebekan dilakukan oleh sejumlah warga yang kemudian melakukan penggeledahan. Setelah itu, tokoh masyarakat menghubungi Kapolsek Batang Toru AKP PM Siboro, yang mengutus Kanit Reskrim Polsek Batang Toru Ipda Hary Agus Pohan ke TKP. Saat tiba, ditemukan satu paket sabu di dalam sumur, dan keduanya dibawa masuk ke dalam mobil.
Dalam perjalanan, masyarakat meminta pengecekan tas milik oknum anggota Polri. Saat diperiksa di depan masyarakat dan Kanit Reskrim, ditemukan satu paket sabu di dalam tas tersebut.
Terhadap KBD diterapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk ANM diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar, dengan kemungkinan diberikan pengurangan hukuman sepertiga karena statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menjalankan tugas penegak hukum.
Barang bukti yang disita dari KBD meliputi dua paket sabu, sebungkus rokok hitam berisi alat hisap (bong), dan pipet yang dijadikan sendok sabu. Dari ANM disita tas hitam dan satu paket sabu.

Dari pemeriksaan sementara, KBD mengakui sabunya diperoleh dengan membeli dari seseorang berinisial T di Kabupaten Asahan sebanyak 5 Dji seharga Rp1,5 juta. ANM datang ke rumah KBD untuk bersilaturahmi dan menerima satu paket sabu sebagai oleh-oleh, yang kemudian disimpan di tasnya.
Kapolres berkomitmen menerapkan asas equality before the law kepada semua pelaku, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri.
“Ekspose kasus ini ke publik menjadi bukti bahwa kita tidak main-main terhadap narkoba,” tegasnya, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu dalam pemberantasan narkoba. Pemeriksaan dan penyelidikan kasus masih berlanjut, termasuk pendalaman terkait status ANM yang sejauh ini diketahui sebagai pengguna.
Hadir dalam konferensi pers antara lain Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus, Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, dan Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar.(id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































