Istri Sering Minta Cerai, Suami Ajak Mati Bersama Lalu Bakar Diri Dan Pasangannya

2 hours ago 2
Sumut

5 Februari 20265 Februari 2026

Istri Sering Minta Cerai, Suami Ajak Mati Bersama Lalu Bakar Diri Dan Pasangannya Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara saat berikan keterangan pers penanganan kasus suami bakar istri di Paluta. (Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPSEL (Waspada.id): Hampir setahun tidak harmonis dan sering cekcok hingga istri, NS, 52, kerap minta pisah atau cerai, seorang suami di Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara, HY, 55, justeru mengajak pasangannya mati bersama.

‘HY beli minyak Pertalite Rp15 ribu pada pengecer di Gunungtua. Pulang ke rumah dan menyiramkan minyak ke dirinya dan istrinya di kamar. Lalu menyalakan mancis dan membakar mereka berdua,” kata Kapolres Tapanuli Selayan, AKBP Yon Edi Winara.

Dalam konferensi pers Kamis (5/2/2026), Kapolres Tapsel didampingi Plt. Kasi Humas Ipda Lisa Siregar menyebut kasus ini masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga. HY sebagai tersangka dan istrinnya NS yang sedang dirawat medis sebagai korban.

Perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 02.00 WIB di dalam kamar sebuah rumah pribadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Dalam penanganan kasus ini, barang bukti diamankan berupa dua botol plastik kosong bekas air mineral. Satu kaos hitam milik tersangka, satu daster warna merah tua motif bunga bekas terbakar dan robek milik korban.

Satu bra hitam, satu mancis, 20 potong baju korban dan tersangka yang ada bekas terbakar. Enam celana milik korban dan tersangka, lima jilbab, satu selimut dan satu gorden yang ada bekas terbakarnya.

Dua tas dan tiga dompet yang ada bekas terbakarnya, sehelai celana dalam, satu buah keranjang. Satu ember dan satu gayung yang ada bekas terbakarnya. Semua telah disita guna kepentingan penyidikan kasus.

Kapolres Tapsel menjelaskan, Sabtu (31/1/2026)sekira pukul 19.00 WIB, tersangka membeli minyak Pertalite seharga Rp15.000 di Gunungtua. Di tengah jalan, dia ‘mengompeng’ lagi sebagian minyak keretanya dan memasukkannya ke botol plastik bekas air mineral.

Sekira pukul 1.30 WIB dia sampai di rumah dan masuk ke kamar. HY menghampiri NS yang sedang berada di kamar. Mengajaknya membicarakan rumah tangga mereka yang sudah hampir setahun tidak harmonis dikarenakan perubahan perilaku istrinya tersebut.

NS diduganya selingkuh dengan laki-laki lain. Saat diajak bicara malah minta cerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama suaminya itu. Karena emosi, HY keluarkan botol berisi minyak dari dalam jaket dan mengatakan “kalau gitu, kita mati saja”.

Sambil menyiram minyak ke tangannya dan ke tubuh istri, HY memantik mancis ke baju NS hingga api menyala dan membakarnya. Setelah api menyala pasangan suami istri (Pasutri) itu lari ke kamar mandi.

NS yang terbakar tubuhnya hampir 40 persen, kemudian pergi ke rumah sakit. Sedangkan HY tetap berada di rumah. Dua hari kemudian kekerasan dalam rumah tangga ini dilaporkan ke Polres Tapsel di Polsek Padang Bolak.

Terhadap HY dipersangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Id45)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |