Sidang Paripurna dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi DPRD Pematangsiantar. (Waspada.id/Ata)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Tujuh Fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar menyetujui dua Ranperda Inisiatif untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Pernyataan dilontarkan dari juru bicara masing-masing PDI Perjuangan, Golkar Indonesia, NasDem, Gerindra, PAN dan Nurani Keadilan pada Sidang Paripurna, Senin (30/3/2026).
Dua ranperda yang disetujui tujuh fraksi untuk menjadi perda tersebut berupa Ranperda tentang Insentif Bagi Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan dan Ranperda tentang Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Lokal.
Usai paripurna, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga mengatakan bahwa wali kota menyampaikan pendapat akhir setelah dua ranperda yang disetujui tujuh fraksi ditelaah oleh Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution, melalui Biro Hukum Pemprov.
“Jadi setelah difasilitasi Bapak Gubernur, nanti akan digelar kembali sidang paripurna. Di saat itu Wali Kota Pematangsiantar menyampaikan pendapat akhirnya sekaligus pengesahan kedua ranperda menjadi perda,” katanya.
Sidang paripurna tersebut juga dihadiri Wali Kota Wesly Silalahi di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar. (Ata)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































