
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Tarif retribusi dan sistem parkir di Kota Medan menimbulkan konflik horizontal. Dua sistem pembayaran, konvensional dan barcode menimbulkan pemicu konflik antara warga dan juru parkir.
Pemerhati Kebijakan publik Aulia Rachman yang sebelumnya Wakil Wali Kota Medan menilai pada praktiknya banyak terjadi kesenjangan dan konflik horizontal di tengah masyarakat. Juru parkir hanya meminta tarif parkir tunai, dengan tanpa pelayanan yang humanis.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Yang tidak ramah jangan dibayar parkir, itu lah Medan Untuk Semua. Seluruh jukir pakai rompi logo gambar senyum, itu ketegasan kepala daerah senyum sapa salam. Kalau diberlakukan itu, orang mungkin kasih lebih, ngapain lagi sistem barcode-barcode,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/5).
Dikata Aulia, kebijakan barcode parkir itu belum ada keputusan DPR. Sejauh ini dengan adanya dua sistem parkir dinilai tidak maksimal dan transparan penyerapan ke PAD Kota Medan. “Itu kembalikan saja ke konvensional, orang cuma cari makan di situ, bukan cari kaya. Jadi ekstensifikasi itu mencari potensi parkir yang tidak ada selama ini. Intensifikasinya parkir yang sudah ada selama ini dideteksi lagi berapa dapatnya. Baru nanti ikuti peraturan pemerintah, apakah 70-30, atau 65-35 untuk pendapatan, jadi PAD naik,” jelasnya.
“Selama ini masalahnya kan diuntungkan Dishub. Bukan si pengelola parkir, pengelola tetap diperas dishub-dishub liar. Ada beberapa wilayah yang gak ada izin parkirnya, itu lah namanya ekstensifikasi. Jangan-jangan gak tahu Pemko Medan ini ekstensifikasi dan intensifikasi,” bebernya.
Dirinya mengaku mau beri masukan bukan menyerang kebijakan yang diterapkan. Jadi dia tidak ambigu dengan potensi parkir yang ada saat ini. “Jadi kalau bisa pengelola itu profesional, target dan selisih sedikit. Kembalikan saja ke konvensional, intensifikasikan dan ekstensifikasikan wilayah parkir,” ujarnya.
Selain itu, soal tarif yang berjalan saat ini diharapkan bisa diturunkan oleh pembuat kebijakan daerah. Untuk menurunkan parkir kata Aulia Rachman bisa dikeluarkan Peraturan Wali Kota yang baru.
“Kalau bisa tarif parkir diturunkan, dari Rp5000 ke Rp3000 yang mobil, sepeda motor Rp3000 jadi Rp 1000. Dan kalau jukirnya gak senyum gak usah dibayar, untuk menandakan Medan ini milik bersama seperti slogan Medan Untuk Semua yang humanis. Ini ribut semua orang gegara parkir. Peraturan bisa Perwal baru, apa masalahnya? Kalau peraturan gak ada yang gak bisa dirubah,” tegasnya.
“Pekanbaru sudah menurunkan tarif parkir, gak ada menyalahi aturan. Jangan dipaksa parkir jadi potensi PAD terbesar. Masih banyak poin potensi lain untuk tingkatkan PAD,” pungkasnya. (m26)
Teks
Aulia Rachman
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.