Dua warga binaan Rutan Kelas I Medan menerima amnesti, Sabtu (2/8). Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Dua warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan (Rutan) Kanwil Ditjenpas Sumut, memperoleh Amnesti dari Presiden Republik Indonesia. Kedua warga binaan itu langsung dibebaskan, Sabtu (2/8).
Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Wisnu Jatmiko secara simbolis menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan setelah melalui proses administrasi verifikasi dan penggeledahan/pemeriksaan badan dan barang bawaan sebelum bebas.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya mengatakan, warga binaan yang memperoleh Amnesti sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang pemberian Amnesti.
“Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif serta memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan,” katanya.
Pemberian amnesti ini, bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama masa pembinaan.
“Pemberian amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah,” ujarnya
Salah satu warga binaan yang menerima Amnesti, dengan mata berkaca-kaca, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, petugas pemasyarakatan, serta keluarganya yang terus memberikan dukungan selama masa tahanan.
Kedua warga binaan yang kini bebas mengaku siap kembali ke tengah masyarakat dan bertekad menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.(id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































