Dugaan Korupsi Mantan Kades Naga Timbul Dilimpahkan Polresta Deliserdang Ke Kejari

17 hours ago 5
Sumut

Dugaan Korupsi Mantan Kades Naga Timbul Dilimpahkan Polresta Deliserdang Ke Kejari

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada): Kasus dugaan korupsi anggaran dana desa Tahun 2021, bersama tersangka berinisial ES 51, mantan Kepala Desa (Kades) Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjugmorawa Kabupaten Deliserdang dilimpahkan Sat Reskrim Polresta Deliserdang, melimpahkan , ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Rabu (7/5).

Hal itu diungkapkan  Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.SI melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK  MH didampingi Kanit Tipikor, Ipda Martohap Manurung, usai menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Korupsi Mantan Kades Naga Timbul Dilimpahkan Polresta Deliserdang Ke Kejari

IKLAN

Risqi menyebut, ES diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana, menyebabkan adanya kerugian Negara terhadap pengelolaan dana desa sebesar Rp 378.273.000, pada APBDesa Tahun 2021.

Sejumlah kerugian Negara itu terdiri dari adanya penarikan anggaran sebesar Rp 331.906.174, namun kegiatan itu tidak dilaksanakan hingga berakhirnya tahun anggaran.

Selanjutnya, adanya penarikan dana dari kas desa sebesar Rp 46.366.826, dari sisa anggaran penghematan, namun hingga akhir masa anggaran tidak dikembalikan ke kas desa.

Dalam pemeriksaan, ES mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya dan perobatan.

“Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang yang dijerat melanggar pasal 2 ayat  subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |