Dugaan Pemotongan BLT, DPRD Medan Rekomendasikan Oknum Kepling Harjosari II Dipecat

6 hours ago 7
Medan

Dugaan Pemotongan BLT, DPRD Medan Rekomendasikan Oknum Kepling Harjosari II Dipecat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan; Selasa (7/4). Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Komisi 1 DPRD Kota Medan merekomendasikan pemecatan oknum Kepala Lingkungan (Kepling I) di Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra milik warga.

Rekomendasi tersebut hasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan; Selasa (7/4). Rapat tersebut dihadiri, Inspektorat, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II, serta warga yang mengadu.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan menjadi perhatian Wali Kota Medan, Rico Waas.

Salah satu warga yang mengadu, Saidah Lubis, mengaku hanya menerima bantuan sebesar Rp500 ribu secara tunai di kantor lurah. Padahal, menurut informasi yang diterimanya, nilai bantuan seharusnya mencapai Rp900 ribu.
“Kami disuruh datang ke kantor lurah untuk mengambil uang. Dikasih Rp500 ribu cash, bukan transfer,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan warga lainnya, Minta Ito Harahap, yang turut hadir dalam RDP mengatakan, nominal bantuan yang diterima warga memicu kecurigaan terkait transparansi penyaluran.

Dalam RDP, terungkap adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan. Dari 30 undangan resmi yang diterbitkan, ditemukan tambahan 17 nama warga yang disebut berhak menerima bantuan namun tidak mendapatkan undangan.

Kepala Lingkungan I Kelurahan Harjosari II, Namirah Nasution, mengaku data penerima mengacu pada informasi dari kantor pos. Namun ia juga mengakui adanya kendala dalam proses verifikasi.
“Nama-nama penerima bukan sepenuhnya hasil verifikasi kami. Ada yang tidak kami ajukan tapi muncul sebagai penerima,” jelasnya.

Komisi 1 DPRD Medan menyoroti adanya dugaan pemotongan dana bantuan. Dari nilai seharusnya Rp900 ribu, sebagian warga hanya menerima Rp500 ribu.

Anggota Komisi 1 DPRD Medan, Robi Barus, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius dan berpotensi masuk ranah pidana.
“Ini sudah mengarah ke pidana. Tidak cukup hanya SP1 atau SP2, harus diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa praktik serupa diduga tidak hanya terjadi sekali.

Sementara itu, Camat Medan Amplas menyatakan telah mengambil langkah awal dengan memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada oknum kepling yang diduga terlibat.

Selain itu, ia mendorong warga untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

“Saya sarankan warga membuat laporan resmi ke polisi agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Camat juga mengaku telah turun langsung ke lapangan untuk menemui warga guna memastikan fakta yang terjadi. (id144)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |