Edar Ganja, Pria Asal Idi Rayeuk Diringkus

1 week ago 11
Aceh

27 April 202527 April 2025

Tersangka SA bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur di Peudawa, Minggu (27/4). Waspada/Muhammad Ishak Tersangka SA bersama barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur di Peudawa, Minggu (27/4). Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Pria 44 tahun yang diduga menjadi pengedar ganja berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur di Gampong Buket Meulinteung, Kec. Idi Rayeuk, Kab. Aceh Timur, Minggu (27/5).

Tersangka berinisial SA, asal Buket Meulinteung, Idi Rayeuk, Aceh Timur. Barang bukti ganja yang disita 1,6 kilogram atau 1.600 gram (bruto). Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai SA selama ini menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Edar Ganja, Pria Asal Idi Rayeuk Diringkus

IKLAN

“Atas informasi ini lalu anggota menyelidiki SA di rumahnya. Setelah diintai dan digerebek rumahnya, polisi berhasil menangkap SA bersama barang bukti,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Yusra Aprilla SH MH.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kain berisikan daun, ranting dan biji diduga ganja dengan berat bruto 1.600 gram yang disimpan di dapur rumah milik SA berikut handphone.

“Tersangka SA dan barang bukti ganja diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” urai Yusra. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |