Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Jaksa Tahan Pemilik Toko di Abdya

2 hours ago 2
Aceh

4 Februari 20264 Februari 2026

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Jaksa Tahan Pemilik Toko di Abdya JPU Kejari Abdya memperlihatkan tersangka dan berikut barang bukti yang ditahan dan disita, dalam kasus dugaan pengedar obat keras tanpa izin di ruang Pidum Kejari Abdya, Rabu (4/2).Waspada.id/Syafrizal 

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan penahanan terhadap seorang pemilik toko obat, yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.

Penahanan dilakukan setelah perkara dugaan tindak pidana kefarmasian tersebut, dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tersangka berinisial Ns, 44, ditahan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Loka POM Aceh Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Selasa (3/2), di ruang Pidana Umum Kejari setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Intan Viola, SH, menjelaskan, tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan melakukan praktik kefarmasian, namun diduga memperjualbelikan obat keras di toko miliknya, yang berada di Kecamatan Kuala Batee sejak 2024.

“Obat-obatan yang diperdagangkan merupakan obat keras yang peredarannya dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh apotek resmi, di bawah pengawasan apoteker,” kata Intan dalam keterangan tertulis Rabu (4/2).

Dalam perkara tersebut, penyidik menyita 112 jenis obat yang berlogo huruf ‘K’ dalam lingkaran merah, yang tergolong obat keras dan hanya dapat diserahkan kepada pasien berdasarkan resep dokter.

Menurut JPU, peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan pasien, sehingga pengawasannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Sebelum penindakan, Loka POM Aceh Selatan telah memberikan peringatan kepada toko obat milik tersangka, pada September 2025 lalu  dalam kegiatan pengawasan di wilayah Abdya. Namun, pada pengawasan lanjutan tanggal 27 Oktober 2025, tersangka diduga masih menjual obat-obatan yang dilarang tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kejaksaan menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |