Harga LPG 3 Kg, 5,5 dan 12 Kg Terbaru, Berlaku 19 Februari 2026

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun aturan baru untuk memastikan penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan regulasi ini bukan sekadar merevisi aturan lama, namun lebih kepada penyusunan kebijakan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini.

"Karena sudah terlalu lama dan dinamikannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman lah ya. Setelah dibahas ternyata banyak hal yang harus dirubah. Jadi namanya bukan sekedar revisi lagi tapi ketentuan atau regulasi baru dengan LPG," kata Laode dalam Podcast Bukan Abuleke Kementerian ESDM, dikutip Kamis (19/2/2026).

Menurut Laode, dalam aturan sebelumnya, pemerintah belum mengatur secara tegas siapa saja yang berhak membeli LPG 3 kilogram. Adapun, pembatasan hanya bersifat himbauan, tanpa pengaturan yang jelas.

"Nah kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa bagus juga," ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya juga memanfaatkan sistem digital milik Pertamina, termasuk penggunaan KTP untuk pendataan dan pengawasan distribusi LPG subsidi. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau secara lebih akurat siapa saja yang membeli LPG 3 kilogram.

"Jadi kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," kata Laode.

Sebagai informasi, regulasi mengenai LPG 3 kg saat ini masih berpayung pada Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dengan adanya aturan baru nanti, integrasi distribusi dari hulu hingga hilir diharapkan lebih tertata dan tepat sasaran.

Lantas berapa harga LPG terkini di agen hingga pangkalan?

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, di wilayah Tangerang Selatan, per Februari 2026 ini masih diberlakukan harga jual LPG tertinggi 3 kg yakni Rp 19.000 per tabung. Hal itu seperti yang sudah ditetapkan HET (harga eceran tertinggi) di Tangerang Selatan.

Misalnya, pada salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan yakni Pangkalan LPG Ayanih. Harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut saat ini masih berlaku sebesar Rp 19.000 per tabung, sesuai dengan arahan pemerintah.

"(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000," kata penjaga di pangkalan tersebut, Kamis (19/2/2026).

Sedangkan, pada level pengecer atau sub pangkalan LPG, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg yang berlaku sebesar Rp 22.000 per tabung. Harga tersebut sudah terhitung termasuk biaya pengantaran ke alamat pelanggan.

"(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000," kata penjaga toko pengecer LPG tersebut.

Harga LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg

Harga jual LPG non subsidi di pasaran saat ini juga terpantau belum ada perubahan harga. Di level sub pangkalan/pengecer daerah Tangerang Selatan, Toko Jejen, harga LPG 5,5 kg dibanderol sebesar seharga Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.

Tercatat, harga LPG non subsidi yang berlaku pada bulan Februari 2026 ini belum mengalami kenaikan dibandingkan pada bulan Januari 2026 lalu.

Namun, harga tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina, khususnya untuk level agen resmi LPG Pertamina.

Berikut daftar harga LPG non subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023.

Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di bawah ini ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.

Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:

LPG 5,5 kg: Rp 94.000

LPG 12 kg: Rp 194.000

Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:

LPG 5,5 kg: Rp 97.000

LPG 12 kg: Rp 202.000

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

LPG 5,5 kg: Rp 90.000

LPG 12 kg: Rp 192.000

Kalimantan Utara:

LPG 5,5 kg: Rp 107.000

LPG 12 kg: Rp 229.000

Maluku, Papua:

LPG 5,5 kg: Rp 117.000

LPG 12 kg: Rp 249.000.

(pgr/pgr)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |