Ini Kabar Terbaru Soal Sengketa Lahan JK di Makassar

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru terkait sengketa tanah yang melibatkan keluarga besar Jusuf Kalla (JK) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Ia menyebut, Pengadilan Negeri (PN) Makassar sudah memberikan balasan atas surat klarifikasi yang dikirimkan Kantor Pertanahan Kota Makassar.

"Oh sudah, sudah ada balasan dari PN. Ini tak bacain. Semalam aku baru dapat ini," ujar Nusron saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

"PN Makassar sudah membalas. Cuma aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut," sambungnya.

Ia kemudian membacakan isi surat yang dimaksud.

"Ini, surat nomor 5533 tanggal 7 November tahun 2025. Hal klarifikasi pelaksanaan eksekusi, kepada yang terhormat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar tanggal 5 November 2025 nomor bla bla bla ya. Perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat kami mempertanyakan eksekusinya," lanjut dia.

Ia juga membacakan isi pokok balasan PN Makassar yang menyebutkan bahwa objek sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan belum dilaksanakan eksekusi.

"Maka dengan ini kami sampaikan bahwa objek sertifikat hak guna bangunan atas nama NV Hadji Kalla TRD (Trading Company) belum dilakukan pengukuran dan tidak dilaksanakan eksekusi. Bla bla bla tanda tangan Pak Andri Mahmudi. Jawabannya gitu. Maknanya apa? Aku juga belum paham surat ini," ujar Nusron.

Sebelumnya, Nusron telah menjelaskan bahwa sengketa tanah di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan persoalan lama yang telah berlangsung sejak era 1990-an. Kasus seluas 16,4 hektare itu melibatkan sejumlah pihak, di antaranya PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang berafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.

"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib," ujar Nusron dalam keterangannya dikutip, Senin (9/11/2025).

Hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN menunjukkan, lahan tersebut memiliki dua dasar hak berbeda. Pertama, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk yang bersumber dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.

Selain itu, sengketa juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono dan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Nusron menegaskan, putusan pengadilan tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan pihak lain di luar itu. Ia juga menekankan bahwa PT Hadji Kalla memiliki dasar penerbitan hak yang berbeda.

"Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan," jelas Nusron.

Adapun pelaksanaan eksekusi di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Kementerian ATR/BPN berfungsi memastikan data administrasi pertanahan sesuai dengan fakta hukum yang ada.

"Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada," tegasnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Nusron Lapor DPR Kabar Terbaru Sengketa Hotel Sultan, Ternyata Begini

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |