Jaksa Tuntut Mati Kurir Sabu 40 Kg

17 hours ago 3
Medan

Jaksa Tuntut Mati Kurir Sabu 40 Kg Persidangan para terdakwa di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/5).

Keempat terdakwa, yakni Benyamin Sembiring warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang, Puji Minarto Nasution warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa Tuntut Mati Kurir Sabu 40 Kg

IKLAN

Kemudian, Senta Sitepu warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, dan Sahrial warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Keempatnya dinyatakan bersalah atas barang bukti sabu seberat 40kg.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” kata JPU Friska Sianipar di ruang sidang Cakra 5.

Dalam tuntutannya ,JPU menyatakan perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU melanjuntkan, hal memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar JPU Friska.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/5), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ucap Hakim Philip.

JPU Friska dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada hari Senin (14/10/2024).

“Kasus ini bermula pada hari Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjungbalai,” ujar dia.

Kemudian, terdakwa merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjungbalai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.

“Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” tuturnya.

Setelah menerima sabu-sabu itu, lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan.

“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang,” jelas dia.

Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.

“Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” kata JPU Friska.

Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” katanya.

Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu.

Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur.

Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |