Kabar Baik! Bos DJP Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai secara teknis ETF emas seharusnya dapat diperlukan seperti surat berharga dalam aspek perpajakannya sehingga bisa dibebaskan dari PPh 22 dan PPN. Namun, DJP sedang berkoordinasi dengan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (SEF) Kemenkeu.

"Technically seharusnya itu bisa dipersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPH 22-nya sama PPn-nya. Cuman kita mesti koordinasi dulu dengan Dirjen SEF sama lapor ke Pak Menteri Keuangan," kata Bimo, Senin (10/8/2026).

Dari sisi DJP, Bimo mengatakan keputusan sudah final, tetapi masih harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Ditjen SEF Kemenkeu.

Sebelumnya, Indonesia resmi meluncurkan produk Exchange Traded Fund (ETF) Emas bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia pada Senin (10/8/2026).

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat mengatakan, peluncuran tersebut menjadi salah satu milestone baru dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan nasional.

Menurut Samsul, ETF Emas diharapkan dapat menjadi alternatif instrumen investasi baru bagi investor Pasar Modal Indonesia. Produk tersebut juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem bullion nasional melalui integrasi antara pasar modal dengan bullion sehingga dapat mendukung pendalaman pasar keuangan nasional.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |