Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANYABUNGAN (Waspada.id): Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Irsal Pariadi, menyatakan tidak benar dugaan adanya pemotongan dana sebesar Rp10 juta per desa dalam proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2026.
Menurutnya, informasi yang beredar merupakan fitnah dan meminta agar diungkapkan identitas kepala desa yang mengaku diminta uang tersebut.
“Mohon info kepala desa di kecamatan mana..? Sepengetahuan kami hal yang diberitakan ini tidak benar. Kalau kepala desa mendapat tekanan dan pemotongan seperti isi berita mereka dapat menolak,” ujar Irsal melalui pesan WhatsApp, Kamis malam (26/03/2026).
Irsal menjelaskan bahwa sebagian besar DD sudah masuk ke rekening desa, kecuali desa yang bermasalah atau sedang dalam pemeriksaan. “Tapi apakah sudah dicairkan atau belum tergantung desa untuk mencairkannya,” katanya.
DD tahap I sebesar 40% dari pagu diperuntukkan untuk operasional Pemerintah Desa (Pemdes), Bantuan Langsung Tunai (BLT), program Ketapang, Padat Karya Tunai, pembinaan, pemberdayaan, dan tanggap bencana.
“Bagi desa yang sudah melaksanakan musyawarah desa (musdes) dan menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bisa mencairkan DD keseluruhan tahap 1, tapi bagi desa yang belum musdes dan tidak selesai APBDes, maka DD yang bisa dicairkan hanya Operasional Pemdes,” jelasnya.
Isu dugaan pemotongan dana muncul setelah seorang kepala desa yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (17/03/2026) bahwa pihak kecamatan meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai “syarat tidak resmi” untuk memproses administrasi pencairan.
Ia mengaku tidak berani mencairkan dana karena tidak mengetahui peruntukannya dan khawatir kesulitan dalam pertanggungjawaban, sehingga berkas yang diajukan belum diproses.
Selain itu, ada informasi dari warga Kecamatan Natal yang menyebutkan bahwa DD yang sudah dicairkan diduga tidak digunakan untuk program pembangunan, tetapi untuk penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat. Padahal secara umum siltap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), bukan DD.
Kejanggalan lain juga muncul terkait proses pencairan yang dinilai dipaksakan, mengingat sebagian desa disebut belum melaksanakan musdes dan menetapkan APBDes, padahal kedua tahapan tersebut merupakan syarat penting dalam perencanaan dan penggunaan DD.
Sebagaimana diketahui, DD adalah program pemerintah pusat dari APBN untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, yang digunakan untuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, ekonomi lokal, dan penanggulangan kemiskinan dengan prosedur serta mekanisme pengawasan yang ketat.(id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































