Kajian Teori Kelas: May Day, Buruh dan Hubungan Industrial

2 days ago 12
Nusantara

 May Day, Buruh dan Hubungan Industrial Ikustrasi/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada) : Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, momentum bersejarah yang lahir dari perjuangan kelas pekerja melawan ketimpangan struktural dalam sistem produksi kapitalis. Di Indonesia, peringatan ini sering dirayakan dalam nuansa simbolik, namun jarang diiringi dengan refleksi mendalam terhadap relasi kelas dan kondisi hubungan industrial yang terus berkembang.

Dalam kacamata teori kelas Marxian, sejarah May Day bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi bentuk artikulasi konflik antara kelas borjuis dan proletar. Karl Marx dalam The Communist Manifesto (1848) menyatakan bahwa sejarah umat manusia adalah sejarah perjuangan kelas. Dalam konteks hubungan industrial, perjuangan itu tampak melalui upaya pekerja menuntut upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja manusiawi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 May Day, Buruh dan Hubungan Industrial

IKLAN

Kapitalisme dan Relasi Produksi

Kapitalisme modern telah menciptakan ketimpangan relasi produksi. Pemilik modal (capitalist) memegang kendali atas alat produksi, sementara buruh menjual tenaga kerja mereka untuk bertahan hidup. Dalam struktur ini, buruh selalu berada pada posisi subordinat. Teori ini diperkuat oleh Erik Olin Wright (1997) yang mengembangkan pendekatan neo-Marxian dalam melihat fragmentasi kelas dan posisi buruh dalam sistem kerja fleksibel.

Namun, dalam praktiknya, hubungan industrial di Indonesia kerap tidak seimbang. Serikat pekerja sering berhadapan dengan regulasi yang minim perlindungan. UU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi contoh mutakhir bagaimana negara justru berpihak pada logika akumulasi modal. Fleksibilitas tenaga kerja dibalut dengan istilah “efisiensi” dan “investasi”, yang pada hakikatnya adalah instrumen reproduksi dominasi kelas.

Buruh dalam Jeratan Fleksibilisasi

Dalam dekade terakhir, industri di Indonesia mengalami de-unionisasi dan outsourcing besar-besaran. Fenomena ini menyebabkan buruh kehilangan posisi tawarnya. Menurut International Labour Organization (ILO, 2023), lebih dari 57% pekerja Indonesia berada dalam kategori pekerjaan informal, tanpa perlindungan hukum dan sosial yang memadai.

Guy Standing dalam The Precariat (2011) memperkenalkan konsep kelas baru yang disebut “precariat” — kelas pekerja yang tidak memiliki kepastian kerja, jaminan sosial, dan hak kolektif. Inilah wajah buruh kontemporer Indonesia: pekerja platform, buruh harian lepas, hingga pekerja sektor manufaktur dengan kontrak jangka pendek.

Refleksi May Day: Membangun Solidaritas Kelas

May Day seharusnya menjadi momentum membangun solidaritas kelas, bukan sekadar parade tuntutan tahunan. Kesadaran kolektif (class consciousness) menjadi penting untuk membangun gerakan buruh yang kuat dan berkelanjutan. Antonio Gramsci menekankan pentingnya “hegemoni kultural” dalam membentuk kesadaran kelas. Dalam konteks ini, buruh harus menjadi agen perubahan, bukan sekadar korban sistem.

Negara pun memiliki tanggung jawab konstitusional. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini bukan sekadar deklarasi, melainkan mandat untuk menjamin keadilan sosial di ranah kerja. Tanpa komitmen kuat terhadap keadilan industrial, peringatan May Day akan terus menjadi rutinitas kosong tanpa makna.

Penutup

Momentum May Day harus dimaknai lebih dari sekadar aksi jalanan. Ia adalah pengingat bahwa perjuangan buruh adalah perjuangan melawan ketimpangan struktural dalam sistem kapitalisme. Dibutuhkan sinergi antara kesadaran kelas, regulasi yang adil, dan keberpihakan negara kepada rakyat pekerja. Karena pada akhirnya, keadilan sosial adalah fondasi dari bangsa yang bermartabat.

Medan, 30 April 2025.
Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, SH (Praktisi Hukum) – Penulis Anggota Perkumpulan KontraS Sumut.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |