Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Soroti Inovasi Layanan Dan Lonjakan Penerbitan Paspor

15 hours ago 5
Medan

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Soroti Inovasi Layanan Dan Lonjakan Penerbitan Paspor Plh Kepala Kantor Wilayah, Ma’mum (kiri) saat menyampaikan paparannya pada capaian kinerjanya selama Triwulan I Tahun 2025 dalam RDP bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumut. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memaparkan capaian kinerjanya selama Triwulan I Tahun 2025, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Selasa (6/5/2025).

Plh Kepala Kantor Wilayah, Ma’mum, dalam pemaparannya menyoroti berbagai inovasi layanan keimigrasian yang telah dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut Soroti Inovasi Layanan Dan Lonjakan Penerbitan Paspor

IKLAN

Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah PMI Lounge—fasilitas khusus di bandara yang diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru kembali ke tanah air. Di area ini, para PMI dapat beristirahat, transit, hingga memperoleh informasi keimigrasian yang dibutuhkan.

Selain itu, Ma’mum juga menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia 30 unit autogate di Bandara Kualanamu yang memudahkan proses keluar-masuk WNI dan WNA secara mandiri dan efisien. “Seluruh kantor imigrasi di wilayah Sumatera Utara hingga kini telah menerbitkan sebanyak 593.811 paspor sepanjang triwulan I, hal ini menandakan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan internasional,” ungkapnya.

Rapat yang berlangsung hangat dan interaktif ini dipimpin langsung oleh Landen Marbun, didampingi anggota Komisi A lainnya seperti Megawati Zebua dan Efriansyah.

Dalam tanggapannya, Landen menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja jajaran imigrasi serta mendorong mendorong agar Ditjen Imigrasi menambah kuota antrean layanan melalui aplikasi M-Paspor, guna menjawab tingginya animo masyarakat dalam pembuatan paspor.

Ma’mum menjelaskan bahwa penetapan kuota antrean M-Paspor dilakukan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dengan mempertimbangkan minat masyarakat, ketersediaan peralatan, serta jumlah sumber daya manusia di masing-masing kantor imigrasi.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut-Kepulauan Riau Flora Nainggolan, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut.

Diharapkan, RDP ini dapat mempererat koordinasi antara legislatif dan institusi keimigrasian demi meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. (m28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |