Kasi Pidum Kejari: Perkara Kasus Narkotika di Deliserdang Peringkat Atas

3 hours ago 2
Sumut

30 Maret 202630 Maret 2026

 Perkara Kasus Narkotika di Deliserdang Peringkat Atas Kasi Pidum Kejari Deliserdang, Patar Daniel Pangabean, S.H., M.H (kiri), didampingi Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Roby Syahputra, S.H., M.H . (Waspada.id/trisno)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Perkara kasus narkotika merupakan kejahatan tindak Pidana Umum (Pidum) merupakan “peringkat atas” di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

“Ini saya belum melihat data ya. Namun kalau dipersentasikan, 80 persen lebih perkara di Deliserdang didominasi oleh perkara kasus narkotika,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Patar Daniel Pangabean, S.H., M.H yang diwawancara Waspada.id di ruang kerjanya, Senin, (30/3/26).

Ditanya berapa jumlah terdakwa kasus narkotika tersebut yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam? Fatar Daniel Pangabean belum bisa memberikan keterangan secara terperinci, karena ia harus melihat data terlebih dahulu untuk menjawab pertanyaan itu.

Namun, ia memperkirakan, sampai Maret 2026 ini jumlah terdakwa kasus narkotika yang telah dilimpahkan berkas perkaranya sampai dengan penuntutan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang ke PN Lubukpakam, mencapai 250 terdakwa.

“Terdakwa atau tersangka yang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan oleh penyidik kepolisian kepada penuntut umum (Kejaksaan), sudah mencapai kurang lebih 250 terdakwa. Itu dari berbagai tingkatan kasus narkotia yang dilakukan terdakwa ya. Baik itu dalam penyelidikan maupun disidangkan. Kira – kira seperti itu lah,” paparnya didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang, Roby Syahputra, S.H., M.H.

Patar Daniel Pangabean yang baru menjabat Kasi Pidum di Kejari Deliaerdang tersebut juga menambahkan, dari 250 terdakwa kasus narkotika tersebut, ada 9 terdakwa yang telah dituntut hukuman mati.

“Sebelum saya (masa pejabat Kasi Pidum lama), dari 250 jumlah terdakwa, ada 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh JPU, namun keputusan hukumnya belum inkrah, karena masih ada upaya dari terdakwa melakukan proses banding atau upaya kasasi nanti,” jelasnya mengakhiri. (id.28/Trisno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |