Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) bersama mayoritas negara bagian mengajukan banding atas hasil kasus antimonopoli besar terhadap Google milik Alphabet.
Langkah ini diambil setelah hakim federal pada 2024 menyatakan Google memonopoli pasar pencarian online, tetapi menolak sanksi paling berat terhadap perusahaan tersebut.
Dalam dokumen pengadilan, Departemen Kehakiman (DOJ) dan para jaksa agung negara bagian tidak menjelaskan secara perinci dasar banding mereka.
Namun, upaya tersebut diperkirakan akan menargetkan keputusan hakim yang tidak memaksa Google menjual peramban Chrome atau menghentikan kesepakatan bernilai besar dengan Apple untuk menjadi mesin pencari bawaan di perangkat baru.
Di sisi lain, Google juga mengajukan banding atas putusan Hakim Distrik AS Amit Mehta yang menyatakan perusahaan melanggar hukum dengan menahan persaingan di bisnis pencarian online dan iklan terkait.
Google meminta agar kewajiban berbagi data dengan pesaing ditunda selama proses banding, yang diperkirakan berlangsung berbulan-bulan, demikian dikutip dari Reuters, Kamis (5/2/2026).
Dalam putusannya, Mehta menolak sanksi lebih keras, seperti memaksa Google menjual Chrome atau sistem operasi Android, serta melarang perusahaan membayar puluhan miliar dolar kepada Apple untuk menjadi mesin pencari default.
Hakim juga mencatat bahwa dalam lima tahun sejak gugatan diajukan, perusahaan kecerdasan buatan generatif seperti OpenAI mulai muncul sebagai ancaman kompetitif baru bagi Google.
Putusan tersebut dinilai sebagai kemenangan penting bagi Google, sekaligus menjadi kemunduran bagi otoritas antimonopoli AS yang selama ini menghadapi sikap hati-hati pengadilan dalam mengintervensi pasar teknologi yang bergerak cepat.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1















































