Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANYABUNGAN (Waspada.id): Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Ferdiansyah, 36, yang terjadi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Rabu (8/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwan, membenarkan hal tersebut kepada wartawan, Kamis (9/4). Ia menegaskan bahwa motif utama kejadian ini adalah pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang sempat beredar di masyarakat.
“Motif utamanya berkaitan dengan tindak pencurian. Korban tertangkap basah saat mencuri tabung gelundung di lokasi kejadian,” ujar AKP Ikhwan.
Dijelaskan, setelah ketahuan, korban sempat berupaya melarikan diri, namun dikejar oleh massa. Terjadi aksi penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban tewas dengan luka bacok di sekujur tubuh.
“Korban lari, dikejar, lalu dianiaya ramai-ramai. Aksi kekerasan seperti ini tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang masih buron. Pihak kepolisian mengimbau warga yang merasa terlibat untuk segera menyerahkan diri.
“Bagi yang merasa ikut terlibat, silakan menyerahkan diri dengan baik-baik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (Id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































