Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan keadilan dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejasaan Negeri Gunungsitoli dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H, Rabu (1/4).
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Panitera Leo Tampubolon, S.H., M.H. mewakili Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kasat Narkoba Welman Sitompul, S.H., M.H. mewakili Polres Nias, Kadis Kesehatan Gunungsitoli Everoni Mendrofa, SKM., M.Kes, para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum dan jajaran pegawai pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sunwarnat Telaumbanua, S.H., M.H dalam laporan menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan. Bahwa barang bukti tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, dan pengancaman dengan senjata tajam.

Adapun jenis dan rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39 perkara, meliputi:
- Narkotika jenis sabu dengan netto 58,7 gram;
- Narkotika jenis ganja dengan netto 14,13 gram;
- Bong alat isap sabu sebanyak 6 botol;
- Handphone 4 unit;
- Flashdisk 3 unit;
- Kaset CD 1 unit;
- Timbangan digital 1 unit;
- Pakaian 14 helai;
- Helm 1 buah;
- Karpet 1 buah;
- Tilam 1 buah;
- Bantai 1 buah; dan
- Senjata tajam 10 bilah.
Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara: narkotika sabu dan ganja dibakar/dilarutkan dengan cairan pemutih, bong alat isap sabu, handphone, berserta barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar; senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda; dan sisa barang bukti lainnya dibakar.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH menyampaikan tujuan utama dari kegiatan pemusnahan barang bukti ini selain melaksanakan putusan pengadilan, juga untuk
mengantisipasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
Hal ini juga menurut Firman Halawa merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam hal pengelolaan barang bukti.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita serta memberikanbrasa keadilan kepada masyarakat, pungkas Firman Halawa. (Id60)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































