Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Dr. Reinhard Harve SH MH.Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara dugaan korupsi yang kami tangani berlandaskan aturan dan dasar hukum yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat serta regulasi daerah yang menjadi acuan dalam penanganan perkara,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Dr. Reinhard Harve, SH, MH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/2).
Ia menjelaskan, empat perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang melibatkan pihak swasta di Kabupaten Karo saling berkaitan dan memiliki pola yang sama.
Dari empat perkara yang telah disidangkan, lanjut dia, dua perkara telah diputus pengadilan, masing-masing satu perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu perkara masih dalam proses banding. Dua perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
“Modusnya sama, pola perbuatannya serupa, hanya lokasinya berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Pidsus Kejari Karo didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil pemeriksaan Inspektorat. Total kerugian negara dalam seluruh perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar dan telah dibuktikan di persidangan.
“Kami pastikan tidak ada angka yang dikurangi atau dimanipulasi. Seluruhnya dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” kata Reinhard.
Selain itu, Kejari Karo juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung dalam menilai kesalahan administratif, termasuk kekeliruan penulisan nama badan usaha dalam dokumen, sepanjang tidak mengubah substansi perbuatan dan kerugian negara.
Secara rinci, salah satu perkara yang telah disidangkan atas nama terdakwa Amsal Sitepu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Dalam kesempatan itu, Kejari Karo juga mengungkapkan masih terdapat satu pihak yang telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kejaksaan mengimbau agar Jesaya Ginting segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai tuntas karena yang bersangkutan merupakan aktor penting dalam rangkaian perkara tersebut,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur pemerintahan, Reinhard mengatakan pihaknya akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami tidak ingin melakukan kriminalisasi. Namun, apabila dari fakta persidangan muncul peran pihak lain, termasuk dari unsur pemerintahan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta meminta masyarakat dan media tidak menarik kesimpulan secara sepenggal sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara terdakwa Amsal Sitepu, semuanya saling berkaitan satu sama lain. Ini untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya agar tidak dipahami secara sepenggal-sepenggal,” pungkasnya.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































