Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM

6 hours ago 5
Aceh

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Tersangka ET saat dibawa petugas menuju ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Selasa (7/4/2026). ET ditetapkan dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021-2024. Foto: Kejati Aceh

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Tersangka yang ditetapkan yakni ET, seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup pada Selasa (7/4/2026).

“Penambahan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa BPSDM Aceh,” ujar Ali Rasab dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, Pemerintah Aceh diketahui mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa, termasuk program kerja sama luar negeri dengan University of Rhode Island yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah yang tidak sesuai dengan laporan resmi aktivitas mahasiswa. Dana yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa maupun universitas, justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibat praktik tersebut, negara mengalami potensi kerugian mencapai sekitar Rp14,07 miliar.

Dalam perannya, tersangka ET diduga membuat invoice fiktif atas permintaan tersangka lain, menarik dana dari rekening perusahaan, serta menyerahkan dana tersebut kepada pihak tertentu. Ia juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dan turut menyalurkan sebagian dana kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ET ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengembalian uang dalam perkara ini dengan total sebesar Rp1,88 miliar yang dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |