Kejati Sumut menahan tersangka RVL terkait korupsi PNBP Pelabuhan Belawan, Kamis (26/3).Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Tim Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan RVL , mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024, Kamis (26/3).
RVL ditahan dalam perkara dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Rizaldi, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu.
Sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015, kewenangan tersebut berada pada otoritas pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo Regional 1 Belawan.
“Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka, termasuk RVL,” ujarnya.
Semestinya, lanjutnya, sebagai Kepala KSOP, tersangka memiliki kewajiban mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan kegiatan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci jumlah kerugian negara.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya, yakni WH, MLA, dan SHS yang juga terkait dalam perkara yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 603 dan 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka RVL telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026, untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Rizaldi menegaskan, Kejati Sumut akan terus mendalami perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































