Kembali Edarkan 243,20 Gram Sabu, Residivis Ditangkap

2 hours ago 2
Aceh

5 Februari 20265 Februari 2026

Kembali Edarkan 243,20 Gram Sabu, Residivis Ditangkap Barang bukti sabu yang diamankan Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa dari seorang residivis berinisial TA, Kamis (05/02/2026).Waspada.id/dede

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada.id): Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa menangkap seorang residivis yang kembali mengedarkan sabu di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Kamis (05/02/2026).

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H menjelaskan, Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, di mana pada Kamis (29 Januari 2026) sekira pukul 20:30 WIB petugas berhasil residivis kasus narkoba yang kembali mengedarkan sabu.

Menurutnya, pengungkapan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/I/2026/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 29 Januari 2026.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang residivis narkoba yang kembali aktif mengedarkan sabu di wilayah Kota Langsa setelah selesai menjalani masa hukuman.

Tersangka berinisial T.A, 42, wiraswasta, warga di Dusun Bata, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

“Berdasarkan laporan dan informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Target diketahui sering berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” ujar Iptu Sirya Iqbal.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana tersangka.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 243,20 gram,” tuturnya.

Selain sabu, sambungnya lagi, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah dompet masing-masing berwarna pink putih dan hitam, dua unit telepon genggam merk Oppo warna hitam dan Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor merk Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AA dengan harga sebesar Rp35.000.000 dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kota Langsa.

“Pengakuan tersangka, narkotika tersebut dibeli untuk diedarkan kembali. Saat ini, terhadap pemasok berinisial AA masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tambah Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut diketahui bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Langsa pada tahun 2007 dengan vonis 8 bulan penjara, serta kembali divonis pada tahun 2021 dengan hukuman 6 tahun 2 bulan penjara dan menjalani masa pidana di Lapas Kelas II B Langsa.

“Tersangka diketahui baru bebas dan selesai menjalani hukuman pada Januari 2025, namun kembali terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Langsa menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya.

Polres Langsa juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Langsa,” pungkasnya. (Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |