DELISERDANG (Waspada): Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan menemukan dua titik Klinik Ganesha yang tidak memiliki izin. Sehingga Pansus PAD merekomendasikan untuk ditutup karena diduga mengakibatkan kebocoran PAD.
Pantauan Waspada, Sidak yang dipimpin langsung Ketua Pansus PAD II DPRD Deliserdang Dr. Misnan Aljawi, SH, MH, Wakil Ketua Junaidi dan masing-masing Anggota Paian Purba, Antony Napitupulu, Bayu Anggara dan Benyamin Ginting di dua titik , Klinik Ganesha di Jalan H. Jalal, Desa Bintang Meriah dan Jalan Utama, Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Selasa (6/5) sore.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Saat tiba di Klinik Ganesa di Jalan H. Jalal Desa Bintang Meriah, Wakil Ketua Pansus II PAD DPRD Junaidi dan Anggota Paian Purba berang melihat pihak klinik melakukan pengerjaan untuk renovasi klinik yang langsung berdampingan dengan pasien. Spontan melihat itu Junaidi meminta pengerjaan tersebut dihentikan karena tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan untuk kesehatan pasien.

Junaidi dan Paian Purba yang bertanya, kenapa ada bekerja (bertukang) sementara di samping ada yang lagi sakit. “Harusnya tidak begini. Ini bukan semakin baik orang Pak,” kata Junaidi. Pegawai klinik tetap dengan gaya menantang, menjawab “Namanya lagi renovasi,”.
Paian Purba menimpali agar pengerjaan tersebut dihentikan. “Bagaimana kalian ini. Itu pasien sedang dirawat kalian kerja di sini, sudah-sudah hentikan,” timpal Paian Purba sembari melihat kondisi pasien yang dirawat.
Selanjutnya Junaidi dan Paian Purba keluar dari pintu belakang klinik, di sana mereka menjumpai Ketua Pansus PAD II DPRD Deliserdang Dr. Misnan Aljawi dan Anggota Pansus lainnya yang sedang berbicara dengan Kepala Desa Bintang Meriah dan perwakilan Klinik Ganesha.
Tim Pansus meminta izin-izin diantaranya, Izin Operasional, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), Air Bawah Tanah (ABT) dan lainnya.
Selain itu mempertanyakan adanya surat yang dikeluarkan Kepala Desa Nomor:474.5/500/BM/IV/2025 yang menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2010 di mana pada saat itu pembangunan belum diperlukan IMB dengan ditandatangani Kepala Desa Bintang Meriah Kasiman pada 21 April 2025.
Junaidi juga menemukan tempat limbah yang baru saja dipasang. Sehingga Junaidi menduga pihak Genesa juga tidak memiliki limbah. “Ini baru dipasang, artinya kalian selama ini tidak punya tempat limbah,” katanya.

Setelah mendapat data-data di lokasi di Jalan H. Jalal Desa Bintang Meriah, Tim Pansus PAD II langsung bergerak ke lokasi kedua di Jalan Utama Batang Kuis Pekan.
Di sana Tim juga sangat terkejut di pintu depan tertulis “Sedang dilakukan renovasi, tutup sementara” yang tampak tulisan dari kertas tersebut baru saja dipasang dan setelah dilihat ke dalam pasien banyak yang sedang berobat, bahkan dirawat di area ruang loby dan ruang dokter klinik.
Wakil Ketua Pansus II PAD DPRD Junaidi usai sidak mengatakan, pihak Pansus PAD turun untuk mendukung Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan mendongkrak PAD Deliserdang.
Kata Junaidi, setelah turun menemukan tidak ada izin-izin PBG, UKL-UPL, ABT yang kesemuanya mendongkrak PAD Deliserdang, maka Pansus PAD merekomendasikan agar klinik Ganesha ditutup.
“Pansus PAD akan merekomendasikan ke Bupati agar klinik Ganesa ditutup karena tidak ada menguntungkan Kabupaten Deliserdang, cuman menguntungkan pribadi,” kata Junaidi.
Junaidi yang akrab disapa Jhon Key, juga mengaku kedatangan tim Pansus DPRD Deliserdang terkesan dilecehkan karena ucapan kepada mereka yaitu, “Kalian pun jadi DPRD kami yang gaji”.
Selain itu, pihak Klinik mengatakan bahwa pihaknya sudah berjumpa sama Bupati dan disampaikan tutup sementara. Namun ketika ditanyai mana surat bupati menyuruh tutup sementara, pihak Klinik tidak dapat menunjukkan.
Hal senada Ketua Pansus II PAD DPRD Deliserdang Dr. Misnan Aljawi juga meminta kepada Pemerintah untuk menutup operasional Klinik Ganesha di Batangkuis untuk selamanya. Karena kehadiran Klinik itu bukan menguntungkan PAD Deliserdang, namun hanya menguntungkan pribadi. Kejadian yang sama juga diingatkan karena ranahnya bisa mengarah ke pidana.
Sementara itu Kepala Desa Bintangmeriah Kasiman yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa surat yang diberikan itu adalah merupakan surat per tinggal sebagai arsip.
Sementara bagian administrasi Klinik Ganesha, Meysia Tambunan mengakui bahwa Klinik Ganesha sudah berdiri sejak tahun 2010 dan saat ini pihak klinik sedang melaksanakan pengurusan izin yang berkaitan dengan operasional klinik melalui SOS, sedang terkait limbah sebelumnya pihaknya selalu menggunakan pihak ketiga (pihak swasta). “Kalau soal limbah kami dari dulu pakai pihak ketiga. Izin-izin memang dalam proses nomor register sudah keluar,” katanya. (a16/a01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.