Konflik Agraria, Petani Akui Diintimidasi PT LB

3 hours ago 3
Aceh

9 Februari 20269 Februari 2026

Konflik Agraria, Petani Akui Diintimidasi PT LB WALI Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin (dua kiri) bersama rombongan saat berada di lokasi sengketa lahan. (Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Terkait konflik agraria, petani akui kerap ditakut-takuti dan diintimidasi pihak perusahaan perkebunan PT LB saat hendak memanen hasil kebun mereka. Padahal secara administratif, lahan yang dikelola disebut berada di luar HGU PT LB.

Demikian rilis Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Nukman Suriyadi Angkat diterima Waspada, Senin (9/2), menirukan keluh kesah seorang petani Wardi, kepada Wali Kota Subulussalam saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan konflik antara PT LB dengan masyarakat, Minggu (8/2).

“Kami tidak pernah mengambil hasil sawit milik perusahaan. Kami hanya mengelola kebun sendiri, namun terus ditekan dan dihalangi saat mencari nafkah,” jelas Wardi di hadapan wali kota dan rombongan, sebut tekanan yang diterima warga berdampak pada kelangsungan hidup dan stabilitas ekonomi keluarga mereka.

Menurut Nukman, sidak Wali Kota Haji Rasyid Bancin didampingi Wakil Wali Kota, M. Nasir, Kapolres AKBP, M. Yusuf, anggota DPRK Ardhiyanto Ujung, GTRA dan unsur pimpinan kecamatan setempat merespons ketegangan antar pihak di lapangan dan upaya mediasi, mencegah konflik berkepanjangan atau bentrok fisik.

Dikatakan, kondisi di lapangan terjadi tumpang tindih klaim berlangsung cukup lama. Masyarakat bersikeras sebagai pemiliki hak atas tanah yang mereka kelola, lalu pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut masuk ke dalam konsesi PT.

Pihak GTRA sendiri, kata Nukman, menilai bahwa secara historis warga sudah membuka kebun di wilayah itu jauh sebelum perusahaan hadir.

Bahkan sesuai dokumen HGU lama seluas 6.000 hektare, lokasi kebun masyarakat secara faktual berada di luar area konsesi. Namun pihaknya menduga, carut-marut administrasi muncul saat proses perpanjangan izin HGU dilakukan oleh pihak berwenang beberapa tahun lalu.

Hasil verifikasi tim GTRA ditemukan adanya kejanggalan pada penerbitan perpanjangan izin HGU PT LB tahun 2022. Lahan masyarakat, sebelumnya berada di luar area, tiba-tiba masuk ke dalam areal HGU perpanjangan.

“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan cacat administrasi atau cacat hukum dalam proses perpanjangan izin HGU tersebut,” tegas Nukman.

Terkait hal ini, Wali Kota Rasyid Bancin meminta PT LB segera melakukan audit internal, membuka ruang dialog dengan warga, pastikan perusahaan tidak mengambil langkah yang merugikan rakyat kecil.

“Kami berdiri di posisi netral dan kedepankan aturan yang berlaku. Saya minta perusahaan segera selesaikan persoalan ini secara tuntas agar tidak ada masyarakat yang terganggu saat mencari nafkah di tanahnya sendiri,” tegas Haji Rasyid Bancin.

Soal konflik agraria di daerah ini, Haji Rasyid Bancin yang juga Ketua GTRA Subulussalam kata Nukman, telah melayangkan surat permohonan revisi luas HGU PT LB kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Desember lalu.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mengembalikan lahan warga yang terindikasi ‘dicaplok’ ke dalam izin HGU baru.

Pemko berharap, kementerian terkait segera merespons untuk mengakhiri konflik agraria di Subulussalam. (id130)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |