Korban PHK, Ini Daftar Hak Pekerja yang Bisa Didapat-Tak Cuma Pesangon

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Mungkin masih banyak yang belum tahu kalau pekerja/karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi perusahaan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PHK sendiri diartikan sebagai berakhirnya hubungan kerja akibat suatu kondisi tertentu, yang menyebabkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja turut berakhir.

Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam aturan terbaru, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan PHK secara sepihak tanpa dasar yang jelas. Pemerintah telah menetapkan sejumlah alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja, di antaranya efisiensi akibat kerugian perusahaan, efisiensi untuk mencegah kerugian yang lebih besar, penutupan usaha karena kondisi keuangan yang memburuk, perusahaan pailit atau berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga pelanggaran disiplin pekerja yang telah melalui mekanisme pembinaan dan peringatan.

Khusus untuk PHK karena alasan efisiensi akibat kerugian, perusahaan diwajibkan memiliki bukti yang memadai, baik melalui audit internal maupun eksternal. Tanpa pembuktian tersebut, keputusan PHK berpotensi dipersoalkan dan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Meski hubungan kerja berakhir, pekerja tetap berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Uang pesangon diberikan sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja dan besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Sementara uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas pekerja yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Adapun uang penggantian hak, mencakup berbagai hak pekerja yang belum terpenuhi saat hubungan kerja berakhir. Komponen ini antara lain meliputi cuti tahunan yang belum digunakan, biaya transportasi pekerja, serta hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Besaran kompensasi yang diterima pekerja dapat berbeda tergantung alasan PHK. Untuk PHK akibat efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian, pekerja berhak memperoleh uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak sesuai aturan.

Sementara itu, apabila efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, pekerja berhak memperoleh uang pesangon satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan, besaran pesangon yang diatur dalam regulasi merupakan batas minimum. Perusahaan tetap dapat memberikan kompensasi yang lebih besar melalui kebijakan internal maupun kesepakatan yang tertuang dalam PKB.

Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja yang mengalami PHK juga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah terakhir kali memperbarui aturan JKP melalui PP Nomor 6 Tahun 2025 yang masih berlaku hingga 2026.

Dalam aturan tersebut, manfaat JKP ditingkatkan menjadi sebesar 60% dari upah selama enam bulan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta. Di sisi lain, iuran program JKP diturunkan menjadi 0,36% dari upah, dari sebelumnya 0,46%.

Pemerintah juga memperpanjang batas waktu pengajuan klaim JKP menjadi enam bulan sejak tanggal PHK. Namun hak atas manfaat tersebut dapat gugur apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam periode tersebut, telah kembali bekerja, atau meninggal dunia.

Perlindungan JKP tetap diberikan meskipun perusahaan yang melakukan PHK mengalami penutupan usaha atau pailit, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa PHK harus menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium. Sebelum mengambil keputusan tersebut, perusahaan didorong melakukan berbagai langkah alternatif, seperti pengurangan jam kerja, pembatasan lembur, merumahkan pekerja untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak yang berakhir, hingga menawarkan program pensiun dini.

Apabila terjadi perselisihan terkait PHK, penyelesaiannya dilakukan secara bertahap mulai dari perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam proses tersebut, perusahaan maupun pekerja tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, memahami hak-hak pekerja saat terdampak PHK menjadi hal penting agar proses pengakhiran hubungan kerja berjalan sesuai aturan, dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |