Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkapkan kronologi penegahan impor beras dan garam ilegal serta impor pakaian bekas yang tidak resmi.
Direktur Jendral Bea Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan ada empat lokasi yang menjadi tempat temuan barang ilegal tersebut.
"Bea Cukai melakukan 4 penindakan, yaitu di perairan Selat Malaka, kemudian Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priuk," kata kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (22/9/2026).
Dari empat lokasi tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 30 kontainer berisikan beras dan garam di dua lokasi berbeda, serta 1.435 bal pakaian bekas di dua lokasi berbeda.
"Dari 4 penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas," lanjut Djaka.
Kronologi Penindakan Impor Beras-Garam dan Pakaian Bekas Ilegal
Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Jawa Timur pada 19 Agustus 2026 terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton.
Bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, namun diduga kuat terdapat ketidaksesuaian, sehingga diterbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik oleh petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak.
Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam. Nilai barang dalam penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 7,85 miliar.
Penindakan berikutnya, yang dilakukan di Bogor pada 7 September 2026, merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, akan adanya pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama melalui pelabuhan lainnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang yang berasal dari India dan dikemas dalam 15 kontainer tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kg.
Namun setelah pemantauan, petugas mendapatkan 194.900 kg beras serta 225.400 kg butiran putih yang diduga garam, dengan Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Selain dua penindakan beras dan garam ilegal yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan, Bea Cukai juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian yang diduga bekas.
Penindakan pertama dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat terkait penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara mengerahkan Kapal Patroli BC 7005 untuk penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 430 bal pakaian bekas yang hingga kini masih dalam proses pencacahan serta 4 koli suku cadang kendaraan bermotor.
Penindakan selanjutnya, dilakukan pada 17 September 2026 terhadap 8 kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menemukan indikasi muatan berupa ballpress pakaian diduga bekas. Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas.
Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer.
Hasil pemeriksaan di Tanjung Priok menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bal dan masih dalam proses pencacahan. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar.
Terhadap temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Modus Pelaku Impor Ilegal
Djaka mengungkapkan modus dari aksi impor ilegal tersebut. Adapun modusnya yakni yaitu misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
"Modus tersebut menunjukkan adanya upaya menyamarkan jenis barang sebenarnya agar berbeda dengan barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan," ujar Djaka.
Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya mengoptimalkan pengawasan melalui kombinasi berbagai sumber informasi dan metode pengawasan.
"Kami mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan. Setiap penindakan juga akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang, tujuan barang yang diselundupkan, dan pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.
(chd/mij)
[Gambas:Video CNBC]

16 hours ago
10















































