Lacak Lokasi Orang Seenaknya Bisa Didenda Rp 8 Triliun, Ini Buktinya

15 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan teknologi kini tidak bisa lagi sembarangan melacak lokasi seseorang. Perusahaan yang melanggar aturan tersebut terancam dijatuhi sanksi denda yang masif.

Hal ini dialami oleh Google. Regulator privasi data utama Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 403 juta euro (sekitar Rp8,2 triliun) kepada Google karena terbukti melanggar ketentuan privasi dalam regulasi General Data Protection Regulation (GDPR).

Perusahaan tersebut dilaporkan melakukan pelanggaran pada tiga fitur utama di dalam mesin pencari, yaitu Aktivitas Web & Aplikasi, Riwayat Lokasi, serta Akurasi Lokasi.

Pelanggaran ini terjadi dalam rentang waktu dari 2018 hingga 2020.

Wakil Komisaris Data Protection Commission (DPC), Graham Doyle, menyatakan bahwa para pengguna kemungkinan besar tidak menyadari data mereka telah digunakan, yang pada akhirnya berdampak pada penargetan iklan serta hilangnya kontrol atas data pribadi masing-masing.

"Karena kegagalan Google, individu mungkin tidak menyadari lokasi mereka digunakan untuk dipengaruhi oleh iklan atau disimpulkan minatnya, dan mereka bisa kehilangan kendali atas data pribadi mereka," ujar Doyle, dikutip dari Reuters, Selasa (22/9/2026).

Penyelidikan atas kasus ini pertama kali dimulai pada tahun 2020. Penyelidikan tersebut bermula dari masuknya sejumlah pengaduan terkait pemrosesan data lokasi oleh Google dari beberapa organisasi hak konsumen.

Menanggapi hal tersebut, seorang juru bicara Google mengatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan instrumen yang dinilai handal dan signifikan dalam pengelolaan data lokasi. Fitur tersebut bahkan telah tersedia sejak tahun 2019.

Google juga mengeklaim telah memperkenalkan serangkaian pembaruan (update) selama periode yang sedang diselidiki. Pembaruan ini memungkinkan pengguna untuk menghapus data pribadi, menyimpan data timeline langsung di perangkat, serta mengelola bagaimana data mereka digunakan.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |