Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan pemerintah mengenai penertiban tanah terlantar memicu perhatian pelaku industri properti, khususnya pengembang perumahan yang selama ini menyimpan cadangan lahan atau landbank untuk proyek jangka panjang. Para pengembang menilai pengelolaan lahan yang belum dibangun perlu strategi agar tidak dikategorikan sebagai tanah menganggur yang berpotensi diambil alih negara.
Dalam praktiknya, tidak semua lahan milik pengembang langsung dibangun menjadi kawasan hunian. Sebagian besar disiapkan sebagai cadangan proyek yang realisasinya menunggu perencanaan bisnis, perizinan, hingga kondisi pasar.
Untuk mencegah lahan terbengkalai, sejumlah pengembang memilih menggandeng masyarakat sekitar agar tanah tetap produktif dan terawat. Pola pemanfaatan sementara oleh warga menjadi solusi yang umum dilakukan. Lahan yang belum masuk tahap konstruksi biasanya dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian sederhana.
"Jadi ya masyarakat sekitar boleh aja mengolah tanah tersebut sampai dengan nanti tanah itu digunakan oleh para pengembangnya, jadi ya diberdayakan oleh masyarakat juga," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan terbaru pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang tanah terlantar dinilai Junaidi memiliki tujuan memberikan kepastian hukum. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kejelasan definisi agar aturan tidak disalahgunakan di lapangan.
"Status tanah terlantar ya betul-betul punya kategori yang bisa diterima. Jangan sampai nanti hanya dimanfaatkan oleh para oknum di lapangan," kata Junaidi.
Menurutnya, publik perlu memahami batasan yang jelas mengenai tanah yang dapat dikategorikan sebagai terlantar agar tidak terjadi konflik atau interpretasi sepihak. Transparansi diperlukan agar kebijakan ini tidak merugikan pemilik hak atas tanah yang sebenarnya masih memiliki rencana pemanfaatan.
Dalam regulasi tersebut, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh melalui dasar penguasaan atas tanah yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara. Negara diberi kewenangan melakukan penertiban terhadap sejumlah jenis hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hingga hak pengelolaan.
Namun penertiban terhadap tanah hak milik tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi, seperti tanah yang dikuasai masyarakat hingga menjadi permukiman, dikuasai pihak lain selama dua dekade tanpa hubungan hukum, atau ketika fungsi sosial tanah tidak dijalankan. Sementara untuk hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, serta hak guna usaha, penertiban dapat dilakukan jika tanah tidak dimanfaatkan sedikitnya dua tahun sejak hak diterbitkan.
Cakupan objek tanah terlantar dalam aturan ini juga meliputi kawasan berskala besar seperti pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga kawasan perumahan skala luas yang pemanfaatannya berbasis izin atau konsesi. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah status tanah, di antaranya tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat, aset Bank Tanah, tanah Badan Pengusahaan Batam, serta tanah Otorita Ibu Kota Nusantara. Tanah yang telah bersertifikat dan digunakan sesuai peruntukan juga tidak termasuk objek penertiban.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
3
















































