Libur Lebaran, Hari Pertama Masuk Sekolah Dikbud Nagan Raya Terbitkan SE

6 hours ago 4
Aceh

30 Maret 202630 Maret 2026

Libur Lebaran, Hari Pertama Masuk Sekolah Dikbud Nagan Raya Terbitkan SE Kadiskbud Nagan Raya Zulkifli.(Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

NAGAN RAYA (Waspada.id): Memasuki hari pertama sekolah pascalibur Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.4.4.2/SE/012/2026.

SE yang ditandatangani Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd., tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Hari Pertama Masuk Sekolah Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD dan SMP.

Kepala Dinas Dikbud Nagan Raya, Zulkifli, mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan hari pertama masuk sekolah.

“Pada hari pertama masuk sekolah, kepala sekolah, tenaga pendidik, serta staf diwajibkan hadir pada Senin, 30 Maret (hari ini) mulai pukul 07.15 WIB,” kata Zulkifli di Suka Makmue, Senin (30/3).

Ia menekankan para guru di seluruh Kabupaten Nagan Raya dapat hadir lebih awal guna mempersiapkan kegiatan “Pagi Ceria” serta menyambut siswa di gerbang sekolah dalam suasana yang ramah dan menyenangkan.

Selain itu, kegiatan hari pertama sekolah akan diawali dengan pelaksanaan upacara bendera bersama, dilanjutkan dengan pembacaan ikrar siswa serta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”.

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diharapkan dapat didokumentasikan oleh masing-masing satuan pendidikan,” harap Zulkifli.

Ia menambahkan dewan guru juga diwajibkan menyelesaikan perangkat pembelajaran untuk minggu pertama.

“Serta memastikan kebersihan dan kenyamanan ruang kelas sebelum kegiatan belajar mengajar secara efektif dimulai,” tambah Kadisdikbud Zulkifli (id83)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |