LIRA Sumut Apresiasi Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi Aset PTPN I

5 hours ago 2
Medan

27 Oktober 202527 Oktober 2025

LIRA Sumut Apresiasi Kejatisu Ungkap Dugaan Korupsi Aset PTPN I Gubernur LIRA Sumut, H Rizaldi Mavi. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

*Kerugian Rp 150 Miliar

MEDAN (Waspada.id): Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumut, H Rizaldi Mavi mengapresiasi kinerja Kejatisu yang berhasil menyita uang sebesar Rp150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Dugaan korupsinya dengan sistem kerja sama operasional,” sebut Rizaldi Mavi kepada sejumlah awak media di Medan, Senin (27/10).

Gubernur LIRA ini juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara transparan dalam mengaudit kerugian negara bernilai fantastis tersebut.

“Namun, Kejatisu diminta transparan dalam mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Sebab publik juga ingin mengetahui bagaimana pengelolaan uang tersebut selama ini, dan dimana uang tersebut disimpan,” jelas pria yang akrab dipanggil Mavi dengan nada bertanya.

Dikatakannya, Kejatisu harus melakukan audit secara menyeluruh (total).

Sebab ada dugaan keterlibatan para Direktur Utama (Dirut) terdahulu. “Jadi harus benar-benar transparan dan diaudit secara menyeluruh,” pungkas Mavi.

Seperti diberitakan, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR (Deli Megapolitan Kawasan Residensial) senilai Rp 150 miliar untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhammad Husairi saat press conference di Kejati Sumut, belum lama ini menyebutkan, dalam perkara ini tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

Dijelaskan Kajatisu, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |