LSM Dukung Warga Pantai Barat Madina Desak Ukur Ulang HGU dan Tuntut Plasma 20 Persen

4 hours ago 1
Sumut

27 Oktober 202527 Oktober 2025

LSM Dukung Warga Pantai Barat Madina Desak Ukur Ulang HGU dan Tuntut Plasma 20 Persen

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MADINA (Waspada.id) : Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Merpati Putih Tabagsel dan Genta Madina, menyatakan dukungan terhadap langkah warga Pantai Barat Mandailing Natal (wilayah Muara Batang Gadis, Natal, Batahan, dan Sinunukan) yang mendesak Bupati Madina Syaipullah Nasution untuk melakukan ukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) seluruh perusahaan perkebunan sawit di kawasan tersebut.

Ketua LSM Merpati Putih Tabagsel, Khairunnisyah, mengatakan pihaknya yakin Komisi II dan Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis akan berpihak pada masyarakat dalam mendesak Bupati agar menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum merealisasikan program plasma 20 persen untuk warga sekitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Semua perusahaan sawit di Pantai Barat wajib memenuhi kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat. Namun hingga kini banyak yang belum menunaikannya,” ujar Khairunnisyah, Senin (27/10), di Gedung DPRD Madina.

Ia menyebut sejumlah perusahaan yang masih memiliki tunggakan kewajiban plasma, di antaranya PT Gruti Lestari Prima, PT Sago Nauli, PT RMP, PT Rendi, PT Palmaris, PTPN IV, PT USU, PT DAL, PT Rimba Mujur Mahkota, PT Dinamika Inti Sentosa, PT Tri Brata Srikandi, PT Rizkina Perdana Mandiri, PT Sawit Sukses Sejati, dan PT Madina Agro Lestari.

Menurut data LSM, PT Dinamika Inti Sentosa masih memiliki kewajiban sekitar 134 hektare, PT Gruti Lestari Prima sekitar 600 hektare, dan PT RMP sekitar 500 hektare plasma yang belum dibagikan kepada masyarakat.

“Perusahaan-perusahaan lain juga masih memiliki utang plasma serupa yang belum dituntaskan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Genta Madina, Chandra Siregar, juga sepakat agar Bupati segera melakukan ukur ulang HGU seluruh perusahaan sawit di Pantai Barat.

“Daerah lain sudah bicara soal bikin pesawat, tapi Mandailing Natal masih sibuk menuntut hak plasma 20 persen,” sindirnya.

Chandra juga menyoroti ketimpangan sosial antara pemilik perusahaan dan warga sekitar kebun.

“Pemilik perusahaan sawit di Madina sudah berkali-kali pelesiran ke Singapura, sementara masyarakat pemilik lahan masih menuntut haknya yang belum diberikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh elemen daerah, mulai dari DPRD, LSM, ormas hingga OKP/KNPI, perlu bersatu menekan pemerintah daerah agar tegas terhadap perusahaan sawit yang menunggak kewajiban plasma.

“Kalau warga datang mengeluh ke DPRD soal plasma, wajah para wakil rakyat sudah tampak lelah. Ini artinya masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan,” pungkasnya.(id100

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |