Susi Setiawati, CNBC Indonesia
21 February 2026 16:30
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2/2025), memutuskan bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangannya saat memberlakukan tarif besar-besaran dengan menggunakan undang-undang yang diperuntukkan bagi keadaan darurat nasional.
Dalam putusan dengan suara 6-3, para hakim menyatakan bahwa kebijakan tarif agresif yang dikenakan terhadap berbagai produk impor ke Amerika Serikat tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977. Menurut mayoritas hakim, undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif secara sepihak.
Putusan ini membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukan oleh Trump, meskipun tidak seluruhnya.
Berbicara di Gedung Putih, Presiden Trump mengkritik keras keputusan tersebut. Ia menyebut putusan itu sebagai aib bagi bangsa dan menilai hakim mayoritas sebagai tidak patriotik dan tidak setia pada Konstitusi. Trump juga menyiratkan bahwa para hakim tersebut terpengaruh oleh kepentingan asing.
Meski demikian, Mahkamah Agung menegaskan bahwa kewenangan presiden untuk memberlakukan tarif berdasarkan undang-undang lain tidak terpengaruh oleh putusan ini. Trump pun menyatakan akan tetap menggunakan dasar hukum lain untuk menerapkan bea masuk baru secara global.
Pada Jumat malam, melalui media sosial, Trump mengumumkan telah menandatangani kebijakan tarif global sebesar 10%, yang disebutnya sebagai pengurangan bagi hampir semua negara. Gedung Putih menjelaskan bahwa tarif sementara tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa pukul 00.01 waktu Timur (ET).
Terlepas dari pernyataan Trump bahwa tarif akan menguntungkan perekonomian, pasar saham justru mengalami kenaikan setelah putusan Mahkamah Agung diumumkan.
Putusan mayoritas ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan didukung oleh tiga hakim liberal serta dua hakim konservatif lainnya, yaitu Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett.
Dalam opininya, Roberts menulis bahwa presiden telah mengklaim "kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas." Namun, menurutnya, pemerintah tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang secara jelas menyatakan bahwa ketentuan dalam IEEPA dapat digunakan untuk menetapkan tarif.
"Karena itu, kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif," tulis Roberts.
Sementara itu, tiga hakim lainnya, Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito, menyatakan pendapat berbeda.
Putusan ini menjadi salah satu kemunduran yang relatif jarang bagi pemerintahan Trump di Mahkamah Agung, yang saat ini memiliki mayoritas konservatif 6-3, sejak ia memulai masa jabatan keduanya pada Januari 2025.
Sejumlah pelaku usaha yang terdampak tarif dan menggugat kebijakan tersebut menyambut baik putusan ini. Victor Schwartz, pemilik perusahaan impor anggur dan minuman keras VOS Selections yang berbasis di New York, menyatakan bahwa tarif tersebut selama ini bersifat sewenang-wenang, sulit diprediksi, dan merugikan dunia usaha.
"Syukurlah, pengadilan di setiap tingkatan mengakui bea masuk ini sebagaimana adanya: pelanggaran kewenangan pemerintah yang tidak konstitusional," ujar Schwartz dalam pernyataan resminya.
Akhirnya putusan ini berdampak langsung pada sejumlah kebijakan tarif yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan dasar hukum IEEPA. Namun demikian, tidak semua kebijakan tarif pemerintahan Trump terdampak oleh keputusan tersebut.
Tarif yang Dibatalkan
Mahkamah Agung secara tegas membatalkan tarif-tarif yang diberlakukan dengan merujuk pada IEEPA sebagai dasar kewenangan. Dalam pertimbangannya, Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis bahwa IEEPA tidak memuat ketentuan eksplisit yang mengizinkan presiden mengenakan bea masuk atau tarif perdagangan.
Adapun tarif yang dibatalkan mencakup:
1. Tarif Global 10% Berbasis Darurat Nasional
Tarif sebesar 10% yang dikenakan terhadap hampir seluruh negara mitra dagang Amerika Serikat dan diumumkan sebagai bagian dari kebijakan darurat nasional dinyatakan tidak sah apabila diberlakukan berdasarkan IEEPA.
2. Tarif "Resiprokal" terhadap Sejumlah Negara
Kebijakan yang dikenal sebagai "reciprocal tariffs" atau tarif balasan, yang menaikkan bea masuk atas barang dari negara-negara tertentu dengan alasan ketidakseimbangan perdagangan, juga gugur apabila dasar hukumnya merujuk pada IEEPA.
3. Tarif Terkait Isu Keamanan dan Narkotika (Berbasis IEEPA)
Tarif yang dikenakan terhadap negara tertentu dengan alasan penanganan perdagangan narkotika ilegal atau isu keamanan perbatasan, apabila diberlakukan melalui IEEPA, turut terdampak dan dibatalkan.
Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan menetapkan tarif pada prinsipnya merupakan hak Kongres, dan tidak dapat diperluas secara sepihak oleh presiden tanpa dasar hukum yang jelas.
Tarif yang Tetap Berlaku
Meskipun banyak tarif dibatalkan, sejumlah kebijakan perdagangan lainnya tetap sah karena diberlakukan berdasarkan undang-undang berbeda.
1. Tarif Berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974
Tarif yang diberlakukan berdasarkan Trade Act of 1974, khususnya Pasal 122, tidak terpengaruh oleh putusan ini. Pemerintah menyatakan tarif baru sebesar 10 persen yang diumumkan setelah putusan Mahkamah Agung menggunakan dasar hukum tersebut dan berlaku sementara hingga 150 hari.
2. Tarif Sektor Baja dan Aluminium
Tarif terhadap baja dan aluminium yang diberlakukan dengan alasan keamanan nasional berdasarkan ketentuan lain dalam hukum perdagangan tetap berlaku. Kebijakan ini tidak menggunakan IEEPA sebagai dasar hukum.
3. Tarif Hasil Investigasi Perdagangan (Pasal 301)
Tarif yang dikenakan setelah investigasi praktik perdagangan tidak adil-misalnya terhadap negara tertentu yang dianggap melakukan dumping atau pelanggaran hak kekayaan intelektual-tetap sah apabila diberlakukan melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perdagangan 1974.
Putusan Mahkamah Agung ini dipandang sebagai pembatasan signifikan terhadap penggunaan kewenangan darurat nasional dalam kebijakan perdagangan. Sejumlah pelaku usaha yang sebelumnya menggugat tarif tersebut menyambut baik keputusan ini dan menilai kebijakan berbasis IEEPA sebagai bentuk perluasan kewenangan eksekutif yang tidak sesuai konstitusi.
Di sisi lain, Presiden Trump menegaskan, putusan tersebut tidak akan menghentikan kebijakan perdagangannya. Ia menyatakan akan terus memanfaatkan dasar hukum lain yang tersedia untuk menerapkan tarif baru guna melindungi industri dalam negeri.
Meskipun sebagian besar tarif global berbasis keadaan darurat kini dibatalkan, kebijakan proteksionisme perdagangan Amerika Serikat diperkirakan masih akan berlanjut melalui jalur hukum alternatif yang tetap diizinkan oleh Mahkamah Agung.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(saw/saw)

2 hours ago
1















































