Masjid Hidayatullah. Foto Waspada id/S Effendi
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Masjid Hidayatullah dan Madrasah Hidayatullah yang letaknya bersisian dengan Komplek Perumahan Taman Malibu Indah, Lingkungan I, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terancam dirubuhkan akibat sengketa tanah wakaf yang diduga telah dipanjar oleh pihak pengembang kepada ahli waris.
Padahal, menurut hukum syariat Islam, tanah yang sudah diwakafkan tidak dapat dialihkan kepemilikannya, termasuk oleh ahli waris pewakaf.
Rencana pembongkaran masjid yang diduga kuat didalangi pihak pengembang tersebut sempat dilakukan pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Sejumlah orang yang membawa alat berat (beko) mendatangi lokasi masjid dengan niat merobohkan bangunan. Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan keras dari warga dan jamaah masjid setempat.
“Warga dan jamaah masjid tidak setuju masjid wakaf tersebut dirubuhkan,” tegas Dodi, warga setempat sekaligus jamaah Masjid Hidayatullah, kepada Waspada.id.
Dodi mengungkapkan bahwa salah seorang dari kelompok tersebut mengaku bernama Boy dari LSM Penjara dan menyatakan mendapat mandat dari ahli waris untuk merubuhkan masjid. “Pada 9 Februari 2026 setengah 12 malam mereka membawa beko. Si Boy itu mengaku polisi. Saya dituduh mengedar sabu,” ungkap Dodi dengan nada kesal.
Dukungan Aktivis Masjid
Upaya perusakan masjid wakaf ini tidak hanya mendapat perlawanan dari warga setempat, tetapi juga memicu solidaritas dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah aktivis masjid dari berbagai daerah di Medan turun ke lokasi untuk memberikan dukungan moral dan preventif terhadap upaya penggusuran.
Dalam aksi solidaritas tersebut, puluhan aktivis berjaga di sekitar masjid untuk mencegah upaya pembongkaran yang dilakukan oleh pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah wakaf tersebut. Padahal, kata seorang aktivis masjid, tanah wakaf merupakan harta Allah yang tidak boleh diperjualbelikan atau dialihfungsikan.
“Tanah wakaf adalah amanah yang harus dijaga. Siapapun yang mencoba mengusik masjid ini akan menghadapi perlawanan dari umat Islam,” ujarnya.
Dia mencurigai pihak pengembang akan memperluas area komplek untuk kepentingan bisnisnya dengan membeli tanah wakaf itu. “Beberapa fasos di komplek itu pun sudah banyak yang hilang dan akan dialihfungsikan,” tambahnya.
Kondisi Madrasah dan Rencana Pengalihan
Tidak jauh dari lokasi masjid, terdapat Madrasah Hidayatullah yang kondisinya saat ini tidak layak pakai. Madrasah berukuran 20×20 meter tersebut sebenarnya direncanakan untuk direnovasi, dengan adanya wakaf tambahan dari warga untuk tempat wudu seluas 3×4 meter.
Namun, Dodi menyebut bahwa madrasah tersebut juga tengah diincar untuk dijual kepada pengembang oleh pihak yang mengaku ahli waris. “Belum lama ini, Datuk Suka Piring, Fauzi Moris ingin bekerjasama dengan saya memindahkan masjid dan madrasah. Ia membawa surat silang sengketa dari kelurahan dan mengaku sudah membayar sejumlah uang untuk panjar kepada cucu ahli waris,” jelas Dodi.
Konteks Sengketa Lebih Luas
Kasus Masjid Hidayatullah ini diduga kuat merupakan bagian dari permasalahan yang lebih besar di Perumahan Taman Malibu Indah. Sebelumnya, Paguyuban Taman Malibu Indah telah menggugat PT Taman Malibu Indah ke Pengadilan Negeri Medan terkait pengalihan fungsi tanah Fasum dan Fasos. Gugatan tersebut kini tengah berproses di Mahkamah Agung dengan register perkara 1004/Pdt.G/2022/PN Mdn.
Warga menuntut pengembang menyerahkan pengelolaan Fasum dan Fasos kepada Pemerintah Kota Medan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Hukum Wakaf dan Perlindungan
Menurut hukum syariat Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tanah wakaf merupakan harta yang dialihkan dari kepemilikan manusia untuk kepentingan ibadah atau kemaslahatan umum. Ketika tanah telah diwakafkan, hak kepemilikan beralih kepada Allah SWT, sehingga ahli waris tidak lagi memiliki kewenangan atas tanah tersebut.
“Tanah wakaf keluarga Waibi ini sudah menjadi milik Allah. Ahli waris tidak punya kewenangan lagi untuk menjual atau memindahtangankan masjid ini,” tegas Dodi.
Hingga saat ini, warga dan jamaah Masjid Hidayatullah tetap berjaga untuk mencegah upaya penggusuran yang dapat terjadi kapan saja. Mereka berharap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Medan dapat segera turun tangan memberikan perlindungan hukum terhadap masjid dan madrasah wakaf tersebut.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































