Jakarta, CNBC Indonesia - DPR melalui Badan Legislasi atau Baleg membuka ruang bagi pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada akhir 2025, saat digelarnya rapat evaluasi daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026 maupun long list 2025-2029.
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat evaluasi Prolegnas akan digelar pada akhir November atau awal Desember 2025. Pada momen itu, pemerintah kata dia punya ruang untuk mengajukan pembahasan RUU Redenominasi menjadi prioritas.
"Jadi tinggal kita tunggu usulan pemerintah saja saat pembahasan review prolegnas akhir November atau awal Desember," kata Doli kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/11/2025).
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Nasdem Martin Manurung. Namun, ia mengingatkan, meski sudah masuk dalam daftar panjang (long list) Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 sejak 18 September 2025, RUU Redenominasi belum dibahas pemerintah dan BI dengan DPR.
Sebagaimana diketahui, dalam Prolegnas 2025-2029 RUU Redenominasi atau RUU tentang Perubahan Harga Rupiah itu bertengger di nomor 178, dari total long list RUU yang jumlahnya mencapai 198.
"Dan dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas 2026 yang sudah ditetapkan kemarin, baik dari DPR maupun Pemerintah tidak mengusulkan RUU tersebut," tegasnya.
Terlepas dari itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menekankan, sebelum pembahasan RUU Redenominasi untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan digit nol rupiah, ada pra syarat yg harus dipenuhi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan BI selaku mitra kerjanya.
Pra syarat yang ia tetapkan untuk pemerintah memangkas digit rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 yaitu stabilitas ekonomi, stabilitas keamanan, stabilitas politik, inflasi rendah yang terkendali dan pertumbuhan positif ekonomi yang terjaga.
"Dan Komisi XI baru akan menjadikan prioritas pembahasan apabila pemerintah melakukan perubahan RUU Redenominasi menjadi RUU Prioritas di dalam prolegnas karena itu menjadi hak inisiatif yang akan datang dari pemerintah dalam proses usulan pembentukan UU," tegas Misbakhun.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penuntasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah alias RUU Redenominasi pada 2026-2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," dikutip dari PMK 70/2025.
Dalam PMK tersebut, Purbaya menetapkan, penanggung jawab penuntasan penyusunan RUU Redenominasi ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.
Oleh sebab itu, ia menekankan, kebijakan redenominasi atau pemangkasan tiga digital nol di rupiah belum akan terealisasi dalam waktu dekat, termasuk pada 2026.
Ini karena pelaksanaan kebijakan itu sepenuhnya ada di tangan Bank Indonesia selaku otoritas moneter, meskipun telah menjadi bagian dari rencana strategisnya untuk menuntaskan landasan hukum redenominasi pada 2026-2027.
"Itu kebijakan bank sentral. Nanti dia akan nerapkan sesuai kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan, dan saya enggak tahu, bukan Kemenkeu tapi bank sentral," tegas Purbaya saat ditemui wartawan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, sebagaimana dikutip Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga telah memastikan proses pembahasan landasan hukum atau regulasi untuk melakukan penyederhanaan mata uang rupiah alias redenominasi akan mulai dilaksanakan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Ramdan Denny pun memastikan, BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi ke depannya.
Implementasi redenominasi pun ia sebut akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ucap Ramdan Denny.
Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
BI menganggap, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Terungkap Alasan Purbaya Mau Redenominasi, Pangkas Rp 1.000 Jadi Rp 1

2 hours ago
1

















































