Mendag Kasih Bocoran Aturan E-commerce Baru, Nasib UMKM RI Begini

5 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce, tidak akan tumpang tindih dengan regulasi UMKM yang sedang digodok Kementerian UMKM.

Budi mengatakan, aturan yang disiapkan Kemendag justru akan saling melengkapi dengan kebijakan yang tengah disusun Menteri UMKM Maman Abdurrahman, karena ruang lingkup pengaturannya berbeda.

Saat ditanya apakah revisi Permendag 31/2023 ini keluarannya akan sama dengan aturan UMKM yang sedang digodok, Budi menegaskan keduanya berbeda namun akan berjalan beriringan.

"Ya, beda. Tapi saling melengkapi. Kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri (UMKM)," kata Budi saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Ia kemudian mengungkapkan, revisi Permendag 31/2023 saat ini sudah masuk tahap finalisasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Sekarang ya Kemendag sedang revisi Permendag mengenai PMSE. Sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai," ujarnya.

Adapun revisi Permendag itu, katanya, akan mengatur tata laksana ekosistem e-commerce secara menyeluruh. Pemerintah melihat ada tiga pihak utama yang menjadi fokus pengaturan, yakni penjual atau seller, platform digital, dan konsumen.

"Ya, jadi kita mengatur tata laksana PMSE atau ekosistem e-commerce. Tentu kita ada melihat tiga hal ya yang harus kita lihat di dalam ekosistem itu. Pertama adalah seller-nya, kemudian platform-nya, dan yang ketiga adalah konsumen. Jadi dari ketiga itu, kemudian beberapa hal yang kita rubah," ucap Budi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Salah satu poin yang direvisi ialah soal transparansi platform terhadap biaya yang dikenakan kepada penjual.

"Yang pertama adalah transparansi. Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenaan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," jelas dia.

Selain itu, platform e-commerce nantinya diwajibkan mengutamakan promosi produk dalam negeri, termasuk produk UMKM.

"Yang kedua, platform harus mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk dipromosikan ya, termasuk produk UMKM," kata Budi.

Revisi aturan juga mencakup kewajiban penyediaan layanan pengaduan dengan Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu penanganan yang jelas, untuk melindungi konsumen maupun penjual.

"Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga," ujarnya.

Menurut dia, mekanisme pengaduan itu nantinya berlaku dua arah agar persoalan antara penjual, platform, dan konsumen bisa diselesaikan secara transparan.

"Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, demikian juga konsumen juga harus dilindungi," pungkasnya.

(wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |