Menkeu Purbaya Akan Tindak Tegas Importir Pakaian Bekas

4 hours ago 3
Ekonomi

27 Oktober 202527 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Akan Tindak Tegas Importir Pakaian Bekas

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menindak tegas para importir balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat. Karena dia ingin menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri.

Bahkan, Menkeu Purbaya mengancam akan langsung memasukkan para importir balpres ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi melakukan aktivitas ekspor-impor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Oleh sebab itu, dia meminta para pedagang baju bekas alias thrifting supaya tidak melakukan importasi secara ilegal dan kembali membeli dari produsen dalam negeri.

“Ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya enggak bisa kaya dulu lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Tindakan Menkeu itu dimaksudkan agar suplai pakaian bekas dari luar negeri ke pedagang dalam negeri bisa terputus. Dengan demikian akan mendorong para pedagang mulai kembali menyuplai dari produsen dalam negeri, sehingga industri tekstil kembali berkembang.

“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produsen dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal [impor barang bekas], sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya. Kan mereka yang penting untung, kan?,” tutur Purbaya.

Dua akui dan tidak menampik, bahwa selama ini ada kebocoran akibat peraturan terkait importasi. Sehingga masih memiliki kelemahan di sana-sini.

Oleh sebab itu, dia akan perketat aturan dan pengawasan. Lebih lanjut, dia mengancam akan menindak pihak-pihak yang coba menentang langkahnya menindak importasi ilegal itu.

Menurutnya, jika ada penolakan maka yang sampaikan penolakan itu merupakan pelaku impor balpres baju bekas itu sendiri.

“Kalau yang pelaku thrifting yang nolak-nolak itu, saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear [jelas]. Malah untung saya. Coba, dia kan mengaku bahwa saya pengimpor ilegal kan? Alhamdulillah,” kata Purbaya.

Di samping itu, dia menggarisbawahi bahwa tidak akan menindak pedagang. Namun yangvditindak adalah para pelaku importir balpres baju bekas yang ilegal.

Penindakan, sambungnya, hanya dilakukan di pelabuhan. Adapun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menegaskan bahwa importasi barang bekas, termasuk baju bekas, merupakan praktik ilegal.

Di Larang

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang yang menyatakan bahwa baju impor bekas telah dilarang.

Untuk itu, Moga menuturkan bahwa diperlukan kesadaran konsumen untuk tidak membeli baju impor bekas. Dalam hal penegakan hukum, lanjut dia, juga dibutuhkan sinergi seluruh aparat dan instansi sesuai dengan tugas kewenangan.

Oleh sebab itu, Kemendag telah mengeluarkan kebijakan larangan impor pakaian bekas melalui melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 (Permendag-18/2021) jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag-40/2022) tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor (termasuk pakaian bekas).

Di samping itu, Moga menyampaikan bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas di Tanah Air. Hal ini dilakukan sebagai tindakan represif.

Melalui kebijakan larangan impor ini, Kemendag berharap semua instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat mengawal kebijakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, serta dapat bersinergi dengan melakukan pengawasan bersama terkait kebijakan larangan Impor pakaian bekas ini.

“Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat berpartisipasi menekan peredaran pakaian bekas asal impor dengan bangga menggunakan produk dalam negeri dan menjadi konsumen cerdas,” ujarnya beberapa waktu lalu. (Id88/bisnis)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |