Orang Meninggal Masih Wajib Lapor SPT Pajak? Ini Penjelasannya

10 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap wajib pajak. Kewajiban ini dapat gugur ketika wajib pajak individu meninggal dunia.

Dengan berakhirnya kewajiban tersebut, NPWP Wajib Pajak sebenarnya dapat dihapus. Syaratnya, wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan atau warisan telah selesai dibagi segera setelah ia meninggal dunia. Mengapa demikian?

Harus dipahami, NPWP orang yang meninggal tidak dapat dihapus secara otomatis. Karena, kematian hanya menghapus syarat subjektif sebagai wajib pajak. Sementara itu, syarat objektif seperti masih adanya harta atau warisan yang belum terbagi bisa saja tetap ada.

Melansir akun Instagram @ditjenpajakri, kewajiban pajak yang belum diselesaikan sejak awal tahun pajak sampai dengan saat meninggal dunia dapat dilaksanakan oleh salah seorang ahli warisnya, sebelum permohonan penghapusan NPWP diajukan.

Apabila selama periode tersebut penghasilan neto Wajib Pajak masih di bawah PTKP maka ia tidak wajib lapor SPT Tahunan.

Namun, jika wajib pajak tersebut meninggalkan warisan dan tidak langsung dibagikan kepada ahli waris, akan timbul subjek pajak baru yang dinamakan subjek "Warisan Belum Terbagi"

Subjek pajak Warisan Belum Terbagi (WBT) berbeda dengan subjek pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

"Subjek pajak ini akan mewakili para ahli waris apabila warisan yang belum dibagikan tersebut masih menghasilkan penghasilan. Tak hanya itu, subjek pajak WBT bersifat sementara sampai dengan warisan tersebut selesai dibagikan kepada para ahli waris," tulis akun Instagram @ditjenpajakri dikutip Rabu (22/10/2025).

Untuk kemudahan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WBT menggunakan NPWP orang pribadi yang telah meninggal dunia. Yakni pemilik harta warisan dan dilaksanakan oleh salah seorang ahli warisnya sebagai wakil dari ahli waris lainnya.

Adapun pihak yang mewakili WBT antara lain, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Sementara itu, pewaris yang tidak meninggalkan warisan atau warisan telah selesai terbagi, wakil dari wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang telah meninggal dunia.

Syaratnya, dilakukan oleh keluarga sedarah atau karena ikatan perkawinan (semenda) sebagai Wakil WBT yang ditunjuk dan melampirkan Kartu Keluarga atau KTP ahli waris atau wakil WBT tersebut.

Nantinya, wakil wajib melampirkan formulir permohonan penghapusan NPWP, salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan tidak meninggalkan warisan atau warisan telah terbali.

Lampiran dapat diajukan secara elektronik melalui portal Coretax DJP atau datang langsung ke KPP.

Jika pewaris meninggalkan warisan harta atau belum dibagikan, harus melakukan perubahan data segera setelah pewaris meninggal dunia.

"Wakil WBT dapat mendatangi KPP terdekat untuk melakukan perubahan data kategori NPWP dari wajib pajak orang pribadi menjadi WBT," tulisnya.

Dokumen yang diperlukan antara lain formulir perubahan data, salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis.

Selain itu diperlukan juga dokumen yang menunjukan kedudukan sebagai wakil WBT. Seperti salinan surat keterangan sebagai ahli waris, salinan akta wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan salinan dokumen penunjukkan pihak yang mengurus harta peninggalan.

Setelah itu, melakukan pelaporan SPT Tahunan sebagai subjek WBT dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

"Wakil WBT dapat melakukan impersonating atau bertindak sebagat WBT di Coretax DJP seperti menghitung, menyetor PPh terutang jika ada, dan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima WBT dalam satu tahun pajak melalui SPT Tahunan PPh," ujarnya.

Selanjutnya, mengajukan permohonan non aktif dengan perubahan profil menjadi non aktif WBT dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan meskipun harta warisan belum selesai terbagi.

"Syaratnya, harta warisan tak lagi menghasilkan pendapatan atau penghasilan," tulisnya.

Setelah permohonan non aktif, WBT dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan syarat hal warisan telah selesai dibagi. Prosedur penghapusan NPWP diajukan oleh wakil WBT ke KPP tempat WBT terdaftar atau KPP terdekat dengan melampirkan dokumen pendukung.

Selain itu, lampirkan surat pernyataan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris yang di dalamnya menyebutkan secara jelas siapa saja ahli warisnya.

"Perlu dipastikan bahwa WBT tidak lagi memiliki utang pajak atau proses pemeriksaan atau penyidikan yang berjalan," tulisnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article DJP: UMKM di E-Commerce Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Ditarik Pajak

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |