
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGSA (Waspada): Pemerintah Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, menetapkan Qanun Gampong dalam musyawarah Rabu (25/6) di Meunasah Serbaguna.
Musyawarah dihadiri tokoh masyarakat, termasuk Ketua MAA Kota Langsa Drs. Mursyidin Budiman dan Ketua MPU Kota Langsa H. Salahudin, MH.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Geuchik Gampong Birem Puntong, Samsul Bahri, mengatakan, “Qanun ini menjadi dasar penguatan kelembagaan dan pelayanan masyarakat, sehingga partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan,” menjelaskan tujuan penetapan qanun tersebut.

Ketua MAA Kota Langsa menekankan agar qanun selaras dengan nilai-nilai adat dan syariat Islam. “Qanun harus selaras dengan nilai-nilai adat dan syariat Islam, sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegas Mursyidin Budiman.
Ketua MPU Kota Langsa, H. Salahudin, MH, menekankan pentingnya qanun yang berkeadilan dan bermaslahat.
Musyawarah berjalan lancar dengan berbagai masukan dari tokoh adat, ulama, dan masyarakat. Qanun yang ditetapkan diharapkan memperkuat pembangunan dan kesejahteraan warga Birem Puntong.(b12)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.