Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana Dipacu, Jadi Material Hunian hingga Sumber PAD

4 hours ago 3
Aceh

Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana Dipacu, Jadi Material Hunian hingga Sumber PAD Hunian sementara (huntara) berbahan kayu hanyutan yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal pascabencana, sekaligus menjadi solusi cepat dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Kayu hanyutan yang terbawa banjir akibat bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini dimaksimalkan pemanfaatannya untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus menggenjot pengolahan kayu tersebut agar tidak terbuang sia-sia, melainkan menjadi material berguna bagi masyarakat dan sektor industri.

Ketua Satgas PRR, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai skema pemanfaatan kayu hanyutan, mulai dari bahan pembangunan hunian sementara (huntara) hingga kebutuhan industri.

“Kayu ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan hunian, bahkan masyarakat juga dipersilakan menggunakannya secara mandiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan data Satgas PRR per 2 April 2026, pemanfaatan kayu hanyutan telah terealisasi di sejumlah daerah terdampak. Di Kabupaten Aceh Utara, tercatat sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah digunakan untuk pembangunan huntara. Sementara di Kabupaten Aceh Tamiang, sebanyak 572,4 meter kubik masih menunggu penetapan kebijakan pemanfaatan oleh pemerintah daerah.

Di Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Selatan, sebanyak 329,24 meter kubik kayu dimanfaatkan untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sedangkan di Kabupaten Tapanuli Tengah, 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk membantu pemulihan rumah warga terdampak.

Adapun di Sumatera Barat, Kota Padang mencatat volume kayu hanyutan mencapai 1.996,58 meter kubik yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tito menjelaskan, pemanfaatan kayu hanyutan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan kayu hasil bencana sebagai sumber material untuk penanganan darurat hingga tahap rekonstruksi.

Tak hanya untuk pembangunan, kayu berukuran kecil atau yang kurang bernilai ekonomis juga didorong untuk tetap dimanfaatkan. Pemerintah daerah, kata Tito, dapat mengolahnya menjadi bahan baku seperti pembuatan batu bata atau sebagai sumber energi, termasuk bahan bakar pembangkit listrik.

“Pengelolaannya bisa melalui kerja sama, dan hasilnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya percepatan ini akan terus dilakukan hingga seluruh tumpukan kayu hanyutan di lokasi terdampak dapat ditangani secara menyeluruh. Saat ini, penanganan di Aceh telah mencapai sekitar 70 persen, Sumatera Barat 99 persen, dan Sumatera Utara sekitar 90 persen, khususnya di wilayah Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Dengan optimalisasi tersebut diharapkan kayu hanyutan yang sebelumnya menjadi limbah bencana kini diharapkan berubah menjadi sumber daya bernilai guna, sekaligus mempercepat pemulihan wilayah terdampak. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |