Akses Media Dibatasi
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIGLI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, Aceh, memberlakukan kebijakan baru dengan tidak lagi melibatkan wartawan dalam peliputan kegiatan resmi Bupati dan Wakil Bupati. Seluruh proses dokumentasi dan publikasi kini diambil alih oleh tim konten internal di bawah kendali langsung pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut membuat jurnalis lokal tidak lagi memiliki akses untuk meliput langsung kegiatan kepala daerah. Mereka hanya menerima siaran pers ( rilis-red) dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
“Biasanya kami mendapat jadwal kegiatan bupati. Sekarang, kami hanya menerima rilis setelah acara selesai,” ujar Amirudin, wartawan lokal di Sigli, Rabu (23/10).
Langkah Pemkab Pidie ini menandai perubahan besar dalam strategi komunikasi publik. Seluruh dokumentasi kegiatan kepala daerah, termasuk foto, video, dan unggahan media sosial, kini dikelola eksklusif oleh tim kreator internal.
Namun, sumber Waspada.id dari kalangan petugas humas menyebutkan bahwa tim kreator internal tersebut diduga menyalahgunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, seperti pembuatan konten prewedding. Dugaan ini berimbas pada keterlambatan dokumentasi sejumlah kegiatan resmi.
Pemerhati Media
Kebijakan Pemkab Pidie menuai kritik dari jurnalis dan pemerhati media di Aceh, khusunya di Kabupaten Pidie. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mengancam prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Ketika seluruh informasi difilter oleh tim internal, publik hanya tahu versi pemerintah. Padahal, jurnalisme hadir untuk memastikan keseimbangan informasi,” ujar Rahmat seorang aktivis media di Pidie.
Respons Pemkab Pidie
Juru Bicara Bupati Pidie, Andy Firdaus, membantah tudingan bahwa kebijakan ini menutup ruang kerja pers.
“Bupati Pidie bukan menggantikan wartawan, tetapi menyesuaikan dengan perkembangan era digital. Karena itu, dibentuk tim kreator pribadi untuk mendukung publikasi kegiatan pemerintahan,” ujar Andy, Jumat (24/10).
Ancaman terhadap Fungsi Pers
Praktisi hukum dan kebijakan publik, Muharamsyah, M.H., menilai kebijakan tersebut berpotensi mengikis fungsi kontrol sosial dan independensi jurnalisme.
“Fungsi pengawasan pers disingkirkan, yang ditonjolkan justru kegiatan seremonial dan promosi. Ini sudah banyak mendapat kritik dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih anggaran antara tim konten internal dan unit resmi pemerintah seperti Prokopim dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Jika pemerintah menggantikan wartawan dengan tim internal, maka informasi yang beredar hanya bersifat asal bapak senang (ABS). Tidak ada lagi independensi pemberitaan,” tegasnya.
Regulasi dan Etika Komunikasi
Muharamsyah menambahkan bahwa hingga kini belum ada regulasi nasional yang secara jelas mengatur keberadaan tim konten internal di pemerintahan.
“Wartawan adalah profesi dengan kode etik dan tanggung jawab moral untuk menyajikan informasi akurat dan transparan. Tim kreator pemerintah seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti,” tuturnya.
Ia menegaskan, tanpa payung hukum yang tegas, kebijakan semacam ini dapat menimbulkan monopoli informasi dan mengurangi transparansi publik.(id69)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































