Pemko Pematangsiantar Sepakat Dua Ranperda Inisiatif DPRD untuk Dibahas

4 hours ago 2
Sumut

26 Maret 202626 Maret 2026

Pemko Pematangsiantar Sepakat Dua Ranperda Inisiatif DPRD untuk Dibahas Pemko Pematangsiantar sepakat dua Ranperda Inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut. (Waspada.id/dokpribadi)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD. Yakni, Ranperda tentang insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan dan Ranperda tentang perlindungan bagi tenaga kerja lokal.

“Pemko Pematangsiantar menerima dan menyetujui kedua ranperda untuk dibahas lebih lanjut,” ucap Wesly di Sidang Paripurna II DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 di Gedung Harungguan DPRD, Kamis (26/3/2026)

Menurutnya, penyampaian dua ranperda inisiatif DPRD tersebut mencerminkan konsistensi dalam menampung aspirasi masyarakat demi mewujudkan Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. Dia berharap, kedua ranperda memberikan manfaat langsung untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar Alfonso Sinaga menyampaikan tenaga pendidik membentuk karakter masyarakat, termasuk tenaga pendidik non formal bidang keagamaan, seperti guru mengaji dan guru sekolah Minggu. Hanya saja, selama ini kesejahteraan mereka belum terjamin dengan baik.

Berdasarkan aspirasi masyarakat ke DPRD, kata dia, diperlukan regulasi untuk memberikan insentif kepada tenaga pendidik secara berkelanjutan melalui APBD. Tujuannya, antara lain memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan mereka dan memotivasi tenaga pendidik untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Dengan adanya ranperda diharapkan tenaga pendidik dapat merasakan apresiasi atas dedikasinya dan dapat terus berkontribusi untuk mewujudkan generasi muda yang beriman dan berakhlak mulia.

Terkait Ranperda Perlindungan tenaga kerja lokal, Alfonso sebut, harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan strategi pembangunan nasional demi masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Harus ditentukan kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk disebut tenaga kerja lokal. Adanya ranperda diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global, mendorong ekonomi daerah, dan mengurangi kesenjangan sosial,” tuturnya.

Alfonso bilang, pihaknya sudah melakukan public hearing dengan pihak terkait untuk penyempurnaan ranperda guna memperkuat posisi serta daya saing tenaga kerja lokal. Sehingga ada kepastian terkait hak-hak pekerja, seperti upah dan lainnya.

“Semoga dua Ranperda Inisiatif DPRD bermanfaat bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” ujar Alfonso. (Ata)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |