Oleh: Farid Wajdi
Hukum di Indonesia tampak sibuk. Polisi rajin menggelar konferensi pers, jaksa percaya diri menyusun dakwaan, hakim khusyuk membacakan putusan. Semua terlihat bergerak.
Namun di luar gedung-gedung resmi itu, publik menyaksikan sesuatu yang berbeda: keadilan sering tiba terlambat, atau tidak datang sama sekali. Dari jurang itulah kepercayaan menguap perlahan.
Di ruang sosial hari ini, keadilan jarang ditunggu dari ruang sidang. Ia diburu di linimasa. Sebuah video pendek mampu menggerakkan aparat lebih cepat daripada laporan resmi berlembar-lembar.
Jargon no viral, no justice lahir bukan dari iseng, melainkan dari pengalaman kolektif warga yang berulang kali merasa diabaikan. Ungkapan ini sinis, tetapi jujur.
Fenomena tersebut mengungkap pola yang sulit dibantah. Perkara kecil kerap diproses cepat, terutama jika pelakunya lemah secara sosial. Sebaliknya, kasus besar gemar bersembunyi di balik istilah “masih didalami”.
Penyelidikan yang lama terparkir mendadak bergerak saat sorotan publik menguat. Hukum tampak responsif terhadap kamera, bukan terhadap rasa keadilan.
Peran kepolisian sering berada di garis depan persoalan ini. Diskresi yang luas memberi ruang profesionalisme, tetapi juga membuka celah selektivitas. Laporan warga kecil kerap tenggelam di tumpukan administrasi, sementara perkara bernuansa sensasi melaju cepat.
Soerjono Soekanto (1983) menempatkan penegak hukum sebagai faktor kunci berfungsinya hukum. Tanpa integritas dan kepekaan sosial, kewenangan berubah menjadi sekadar alat rutin, bukan instrumen keadilan.
Di tingkat penuntutan, problem serupa berulang. Jaksa menjadi penjaga gerbang antara penyidikan dan pengadilan. Namun ketika dakwaan disusun terlalu formalistis, keadilan substantif kerap tertinggal.
Kasus-kasus yang menyentuh kepentingan kuat berakhir dengan dakwaan minimalis, seolah kehati-hatian identik dengan kepasrahan. Sudarto (2009) mengingatkan hukum pidana menuntut rasionalitas dan keberanian moral, bukan sekadar kepatuhan prosedural.
Ruang pengadilan pun tidak sepenuhnya steril dari kritik. Hakim memegang palu terakhir, tetapi putusan sering terasa jauh dari rasa keadilan sosial. Bismar Siregar (1985) menegaskan kepastian hukum tidak layak dipuja jika melukai keadilan.
Hakim, dalam pandangannya, bukan corong undang-undang, melainkan penjaga nurani hukum. Putusan yang rapi secara yuridis, tetapi kering empati, hanya melahirkan kepatuhan semu.
Krisis ini menjadi lebih nyata saat korban berasal dari kelompok miskin dan marginal. Laporan berjalan lamban, proses berputar, empati terasa tipis. Sebaliknya, perkara yang menyentuh elite bergerak sigap.
Hukum lalu tampil bermuka dua: keras ke bawah, lentur ke atas. Barda Nawawi Arief (2010) menyebut kondisi semacam ini sebagai kegagalan sistemik, bukan sekadar kesalahan individu.
Ditaati, Tetapi Tidak Dihormati
Dalam teori legitimasi hukum, dampaknya serius. Tom R. Tyler (1990) menegaskan kepercayaan publik lahir dari keadilan prosedural. Saat proses dianggap timpang, kepatuhan berubah menjadi keterpaksaan. Hukum mungkin ditaati, tetapi tidak dihormati.
Situasi tersebut turut memicu gejala lanjutan: main hakim sendiri. Kekerasan massa jelas melanggar hukum. Namun mengutuknya tanpa menelusuri akar persoalan hanya memindahkan masalah.
Praktik ini tumbuh subur ketika negara gagal hadir cepat dan adil. Satjipto Rahardjo (2006) menyindir hukum yang terlalu nyaman di balik teks, tetapi abai pada realitas sosial.
KUHP menegaskan larangan tegas terhadap kekerasan dan penghukuman tanpa peradilan. Prinsip keadilan substantif diakui, tetapi tetap berada dalam bingkai negara hukum.
Tidak ada pembenaran bagi kekerasan kolektif. Namun norma pidana saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan.
Kasus-kasus terkini ikut membentuk persepsi publik. Setiap penundaan, setiap inkonsistensi, setiap putusan janggal menjadi bahan bakar sinisme. Media sosial hanya mempercepat penyebaran rasa frustrasi yang telah lama menumpuk.
Eddy O.S. Hiariej (2022) menegaskan kepastian hukum tanpa keadilan substantif hanya melahirkan kepatuhan rapuh.
Tanggung jawab utama berada pada negara dan aparat penegak hukum. Polisi dituntut responsif tanpa selektif. Jaksa ditantang menyusun dakwaan yang berani dan adil.
Hakim dipanggil untuk menghadirkan putusan yang tidak sekadar sah, tetapi juga berjiwa keadilan. Kepercayaan publik tidak lahir dari imbauan, melainkan dari konsistensi.
Selama keadilan masih menunggu viral, hukum sedang mengakui kelemahannya sendiri. Selama korban miskin harus berteriak lebih keras agar didengar, negara hukum belum bekerja sepenuhnya.
Penegakan hukum tanpa kepercayaan hanya menghasilkan ketertiban rapuh tenang di permukaan, bergolak di bawah.
Hukum tidak membutuhkan panggung megah. Ia membutuhkan keberanian moral dan keteladanan. Seperti diingatkan Bismar Siregar (1085), hukum tanpa nurani hanya menyisakan formalitas.
Kepercayaan publik hanya akan kembali saat keadilan hadir, bahkan ketika kamera mati dan sorotan meredup.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































