Aksi unjukrasa yang dilakukan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli. Waspada.Id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.Id): Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu kembali menyuarakan aspirasi mereka, dengan unjukrasa damai di sekitar gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas berbagai persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang, meski sengketa hukum telah berlangsung cukup lama. Para pemilik sekaligus penghuni apartemen ini selalu diliputi keresahan sejak beberapa tahun terakhir ini.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk/baner dan poster berisi berbagai tuntutan krusial. Mereka menuntut pihak pengembang agar segera memproses dan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang sudah lama mereka lunasi.
Selain masalah legalitas, warga juga menuntut pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dititipkan, namun dinilai belum diselesaikan dengan baik.
Tidak hanya soal administrasi, warga juga menolak keras kebijakan kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan secara sepihak. Mereka juga mendesak agar segera dibentuk Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan aset dan lingkungan dapat dilakukan secara transparan dan mandiri.
Diminta turun tangan
Saat diwawancarai wartawan, para pengunjuk rasa mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Agung RI, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut kasus ini. Karena, uang BPHTB telah diserahkan ke perusahaan pengembang bertahun-tahun dari ribuan unit apartemen yang nilainya ratusan miliar. ‘’Kejati atau KPK harus memeriksa apakah dana tersebut masuk ke kas Dispenda atau tidak,” ujar seorang pengunjukrasa.
Menurut pengunjukrasa, itu adalah uang untuk negara yang wajib disetor. Para pemilik apartemen juga sudah menggugat melalui jalur hukum dan prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Salah satu masalah teknis yang juga menjadi sorotan utama adalah kondisi fisik bangunan. Para penghuni melaporkan adanya keretakan parah pada dinding unit yang membelah secara diagonal. Menurut mereka, kerusakan tersebut sudah diperbaiki hingga tiga kali namun tetap muncul kembali di titik yang sama, khususnya pada unit LIB 02 AR/AS, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan kenyamanan hunian.
Selain itu, belakangan para pemilik/penghuni apartemen baru tahu bila Mall Delipark Podomoro Medan ternyata sudah dijual kepada invertor Jepang. Penghuni/pemilik tentu saja menjadi resah karena unit yang dibeli mereka berada di bagian atas Mall Delipark yang dijual ke investor Jepang tersebut.
Sementara itu, Koordinator Aksi Paulus, mengatakan bahwa upaya damai yang telah dilaluii melalui jalur hukumpun sempat menemui jalan buntu. Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke PN Medan dan telah melalui tahap mediasi. Sayangnya, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil.
Dikatakan Palulus, sengketa antara 13 pembeli dengan pengembang PT. Sinar Menara Deli tercatat dalam nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Dalam persidangan terakhir yang berlangsung 31 Maret 2026, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, sempat menawarkan opsi perbaikan gugatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, James Hans Franciscus, para penggugat memilih untuk bertahan pada gugatan awal.
Dalam tuntutannya, para pembeli menuntut dua hal utama: pengembalian dana BPHTB beserta bunga yang berlaku, serta ganti rugi immaterial senilai total Rp130 miliar untuk 13 orang penggugat. Sidang yang dimulai pukul 11:39 itu sempat ditunda hingga 7 April 2026 lalu, setelah pihak pengembang diwakili Armada Sihite menolak syarat pengembalian dana BPHTB dan hanya menjanjikan pembuatan AJB pada September 2026 mendatang. (id141)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































