SINGKIL (Waspada.id): Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil berhasil mengungkap tiga kasus dalam bulan Oktober 2025, yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Aceh Singkil, Jumat (24/10) kemarin, Kapolres AKBP Joko Triono SIK MH membeberkan kronologis keberhasilan pengungkapan 3 kasus tindak pidana, mulai dari pelecehan seksual terhadap adik ipar, pencurian kendaraan bermotor serta penangkapan kapal nelayan asal Sibolga yang menggunakan pukat harimau (trawl) di wilayah perairan Aceh Singkil.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, Kasat Pol Airud AKP Didik Surya, Kasi Humas Iptu Eska Agustinus Simangunsong serta Wakapolsek Gunung Meriah membeberkan kasus pelecehan seksual terhadap adik ipar yang terjadi di wilayah Desa Seping Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/98/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh, tanggal 04 Oktober 2025.
Peristiwa pelecehan yang dilakukan abang iparnya sendiri ini terjadi pada hari Sabtu, 04 Oktober 2025 sekitar pukul 07:00 WIB, di rumah orang tua korban di Aceh Singkil. Pelaku berinisial AL, 30, telah diamankan sementara korban berinisial FT, seorang pelajar berusia 18 tahun baru saja menyelesaikan pendidikan SMA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, di mana korban merupakan adik ipar dari pelaku, dan mereka tinggal di rumah yang sama milik orang tua korban atau mertua pelaku.
Peristiwa ini bermula saat korban sedang tidur bersama adik kandungnya di kamarnya yang tidak memiliki pintu. Lantas pelaku nekat masuk lalu melakukan tindakan tidak senonoh dengan cara mencium dahi dan mulut korban FT.
Saat korban terbangun dan menyadari pelaku adalah kakak iparnya sendiri, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain dan memberi iming-iming akan diberi uang sebesar Rp50.000.
Namun setelah kejadian itu, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya yang merupakan istri pelaku. Dan setelah melakukan rembuk keluarga, selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Singkil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21:30 WIB, petugas berhasil menagkap pelaku di rumahnya saat pelaku sedang tidur. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya pelajk juga sempat menghilang dan bersembunyi, dan kembali ke rumah saat malam hari.
Terhadap pelaku AL, penyidik menjerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 45 bulan.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual, terutama yang dilakukan dalam lingkungan keluarga, adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum dan nilai-nilai moral masyarakat Aceh.
Pencurian Sepeda Motor
Selanjutnya Kapolres juga membeberkan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat 10 Oktober 2025, sekitar pukul 19:30 WIB di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22:00 WIB, AR melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor miliknya.
Hasil penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Gunung Meriah, diketahui bahwa pada saat kejadian, korban menaruh sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 3280 RO di samping ruko tempatnya bekerja sebagai tukang cukur.
Saat pelapor sedang bekerja, sekitar pukul 22:00 WIB diketahui sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Meriah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi-saksi hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku, dan mengamankan RF, 17, Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul.18:00 WIB.
RF diamankan Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah. Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
“Karena pelaku masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, dan orang tua juga telah menjamin anaknya tidak akan mengulangi perbuatan lagi, dan saat ini sedang dalam pembinaan,” ucap Kapolres
Pelaku langsung menunjukkan lokasi tempat sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di semak-semak area GOR terbengkalai di Desa Gunung Lagan. Saat ini Polisi telah menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 3280 RO.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RF mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua rekannya, masing-masing berinisial DO dan ARM, dan telah beraksi sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Gunung Meriah. Untuk saat ini, kedua rekan pelaku masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Joko Triyono menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” ujar Kapolres.
Di akhir kegiatan, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab kita semua, Dan setiap kejadian yang dapat mengganggu Kamtibmas masyarakat diminta untuk segera melapor Melalui Kantor Kepolisian terdekat atau melalui Hotline Kepolisian 110 yang bisa diakses secara gratis dan aktif 24 nam” pungkas Kapolres. (id.81)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































