PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap perkara narkotika jenis pil ekstasi dan meringkus terduga pemilik pil ekstasi, pria SR, 25, alias F, warga Dusun Baru, Kel. Serbelawan, Kec. Dolok Batunanggar, Kab. Simalungun.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus SR di Jl. Parapat, Kel. Tong Marimbun, Kec. Sianțar Marimbun, Selasa (6/5) pukul 02:00 dinihari serta menyita barang bukti pil ekstasi dan lainnya.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Kamis (8/5) menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap perkara kepemilikan pil ekstasi setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku memiliki narkotika di Jl. Parapat, Kel. Tong Marimbun.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan SR dan meringkusnya saat hendak transaksi pil ekstasi dengan barang bukti dua butir pil ekstasi warna biru dan dua butir pil ekstasi warna kuning dari kantong kiri belakang SR dan satu unit HP dari tangan SR.
Hasil interogasi, SR mengaku pemilik pil ekstasi itu dan masih ada menyimpan pil ekstasi di kamar kosnya di Jl. Uisgara, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara. Selanjutnya, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan membawa tersangka SR ke kamar kosnya itu.
Saat penggeledahan di kamar kos, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti satu plastik berisi tiga butir pil ekstasi warna biru, lima butir pil ekstasi warna hijau dan tujuh butir pil ekstasi warna kuning berbalut tisu. Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa SR bersama barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka SR alias F sudah kami amankan bersama barang bukti untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan serta memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.