Polres Palas Kembali GSN, Ringkus 3 Pengedar Dan 20 Pengguna Di Sosa

17 hours ago 3

PALAS (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas (Palas) kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan berhasil meringkus 23 orang yang diduga berpesta Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah kosong dalam kebun sawit milik warga di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa, Selasa (6/5).

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap didampingi KBO Ipda Eben Pakpahan, Rabu (7/5) kepada wartawan mengatakan dari 23 tersangka itu, tiga diantaranya merupakan pengedar berinisial KN, 27, NS, 23 dan MDP, 31 yang merupakan warga Desa Ujung Batu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Palas Kembali GSN, Ringkus 3 Pengedar Dan 20 Pengguna Di Sosa

IKLAN

Dan 20 orang lainnya sesuai hasil tes urine positif menggunakan Amphetamine (sabu sabu) diantaranya berinisial, ASD,33, AYH,27, PL,37, EA,37, IN,39, AN,37, SN,23, RGH,35, MSH,23, MHP,31, M,21, SL,40, SH,20, SN,41, RH,19, SN,20, AN,40, SPS,27, RD,21, dan LMH,38 dimana ke 20 orang tersebut merupakan warga eks Kecamatan Sosa yang tersebar di beberapa desa.

Parlin Azhar Harahap, mengatakan keberhasilan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang telah resah bahwa dilokasi itu sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkoba di lokasi itu. Dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba dan KBO Satresnarkoba bersama tim berhasil melakukan penggerebekan atau tangkap tangan di lokasi.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan dari MDP, 1 unit hp dan bukti transfer penjualan narkotika dari rekening MDP kepada KN.

Kemudian, dari tangan NS, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat bruto 49,83 gram, 3 bal plastik kosong, 1 buah sendok sabu, uang tunai Rp100 ribu dan 1 unit handphone.

Dari tangan KN berhasil diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu berat bruto 34,05 gram, tas sandang, HP, kaleng rokok dan uang tunai Rp1.430 ribu.

KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan menambahkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap para terduga Pengedar berinisial NS,23 mengaku masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut dan mengakui narkotika itu ia peroleh dari pengedar berinisial KN,27.

Sementara pengakuan dari KN narkotika jenis sabu itu ia peroleh dari seseorang berinisial PB yang berada di dalam Lapas Labuhanruku Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan, para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ketiga pengedar itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika sebagaimana pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) subs pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sesuai arahan pak Kapolres, kita menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ucap Bripka Ginda K Pohan. (CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |