Praktisi Pers, Nurhalim Tanjung.(Waspada.Id/ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MADINA (Waspada.id): Praktisi Pers menilai Inspektorat Madina keliru memanggil wartawan terkait pemberitaan, karena dalam bertugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Demikian disampaikan praktisi pers, Nurhalim Tanjung dalam keterangan persnya lewat pesan WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (16/8/25), terkait adanya pemanggilan salah seorang wartawan online yang bertugas di Madina, Syahren Hasibuan, yang memberitakan dugaan keterlibatan salah seorang kepala desa di Kecamatan Ulu Pungkut dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Nurhalim Tanjung menegaskan, jika ada masalah dalam pemberitaan, yang bertanggung jawab itu pemimpin redaksi atau penanggung jawab medianya. Semestinya Inspektorat menyurati Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung memanggil wartawannya.
Kemudian, wartawan dilindungi oleh Undang-undang no 40 tahun 1999 pada Pasal 12, tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan. Atas dasar itu Aparat Penegak Hukum (APH) pun jika menangani permasalahan pemberitaan harus koordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu.
“Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian kasus pemberitaan pers. Apa yang dilakukan Inspektorat ini sudah keliru. Polisi dan jaksa saja, ketika menemui permasalahan dalam pemberitaan memilih berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu,” ucap Nurhalim Tanjung.
Inspektorat menurut Nurhalim Tanjung, menilai tugas dan kewajibannya adalah mengawasi dan memeriksa aparat negara atau ASN. Sehingga langkah yang dilakukan Inspektorat untuk meminta klarifikasi dari wartawan adalah keliru besar. Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan dipersilahkan untuk menggunakan hak jawab ke media tersebut. Atau bisa membuat tembusan langsung ke Dewan Pers.
Kepala Inspektorat Madina, Rahmad Daulay dalam keterangannya lewat pesan WhatsApp yang diterima tim SMSI, Jumat (15/8/25) mengatakan bahwa sesuai isi surat hanya memintai keterangan. Ia malah bertanya balik apakah anggotanya melakukan pelanggaran atas pemanggilan wartawan dimaksud.
“Kalimat ini membutuhkan tanggapan dari bapak. Kalau anggota saya ada melakukan pelanggaran, baik pelanggaran peraturan, prosedur maupun etik, bapak bisa melapokan ke saya. Kami memiliki prosedur pemeriksaan intern pak,”ucap Rahmad Daulay.
Saat ditanyakan apakah ada kewenangan Inspektorat memanggi wartawan dan apa dasar hukumnya, Rahmad Daulay mengatakan semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan yang dipandang memiliki informasi atau data apabila ada atau apabila bersedia. Apa bila tidak bersedia pihaknya tidak bisa memaksa.(id55).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































