Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memastikan proses pembahasan landasan hukum atau regulasi untuk melakukan penyederhanaan mata uang rupiah alias redenominasi akan mulai dilaksanakan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Pernyataan ini seiring dengan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang telah menargetkan RUU Redenominasi akan selesai penyusunannya pada 2026-2027, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Ramdan Denny pun memastikan, BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi ke depannya.
Implementasi redenominasi pun ia sebut akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," ucap Ramdan Denny.
Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
BI menganggap, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rencana Besar Purbaya: Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Aturan Rampung 2026

2 hours ago
3

















































